Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemulihan bekas tambang pasir besi di Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Walhi NTB juga membentangkan bendera hijau sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Keadilan Iklim.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, meminta pemerintah agar mendorong PT Anugrah Mitra Graha (AMG) mempertanggungjawabkan kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh bekas tambang pasir besi tersebut. Amri mengancam akan menempuh langkah hukum jika pemulihan tidak segera dilakukan.
"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan dorongan kepada perusahaan untuk melakukan pemulihan. Jika misalnya sampai habis izinnya tahun 2026 tidak dilakukan itu, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum. Baik itu gugatan perdata maupun laporan pidana," tegas Amri, Jumat (30/1/2026).
Amri menilai kerusakan ekologis bekas tambang pasir besi yang berada di blok Dedalpak tersebut cukup parah. Menurutnya, hal itu juga berdampak kepada nelayan hingga petani setempat.
"Ada kerusakan ekologi, wilayah itu tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sumber hidup nelayan sudah tidak ada lagi dan kerusakannya sudah menjadi wilayah yang sangat berbahaya. Begitu juga dengan abrasi yang mengancam lahan milik petani di sekitar lokasi tambang," ujar Amri.
Amri menegaskan reklamasi pascatambang merupakan tanggung jawab perusahaan. Ia menuding pemerintah hingga kini tidak niat melakukan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut.
"Secara aturan itu tanggung jawabnya perusahaan, tapi pemerintah juga harus punya skema. Sampai hari ini tidak ada skema pemulihan yang dilakukan. Begitu juga dengan pemerintah sampai saat ini tidak tindakan," ucap Amri.
Walhi juga mempertanyakan alasan pemerintah yang mengatakan tidak adanya anggaran reklamasi untuk tambang pasir besi. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya pemulihan baru dilakukan setelah bencana datang lebih dulu.
"Kok izinnya bisa diterbitkan, tapi tidak tahu dana pemulihannya di mana? Jangan sampai menunggu wilayah ini tenggelam baru dilakukan reklamasi," tegasnya.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)