detikBali

3 Komplotan Lintas Pulau Jual Bayi Keluarga Miskin Rp 24 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 Komplotan Lintas Pulau Jual Bayi Keluarga Miskin Rp 24 Juta


Aryo Mahendro - detikBali

Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan TPPO saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Foto: Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan TPPO saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026). (Aryo Mahendro/detikBali)
Bangli -

Jumariah alias Ria (26), Charudin Saputra (18) alias Putri, dan I Wayan Depin (35) ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dua bayi laki-laki dijual Ria dan komplotannya seharga Rp 24 juta hingga Rp 35 juta.

"Satu bayi laki-laki Mister X (tanpa identitas) dijual si Ria seharga Rp 24 juta. Satu lagi bayi laki -aki Mister X dijual seharga Rp 35 juta," kata Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhika mengatakan jual beli bayi berawal saat Depin mengunggah video di akun TikToknya pada 2025. Dalam video itu, Depin mengaku ingin mengadopsi bayi.

Berselang setahun, video unggahan Depin ditanggapi oleh Ria. Seorang bayi laki-laki tanpa identitas berusia 1,5 bulan ditawarkan Ria seharga Rp 24 juta. Bayi itu berasal dari keluarga miskin.

ADVERTISEMENT

Namun, bayi tidak dibeli Depin. Kenalan Depin bernama I Jero Selamat yang membeli bayi itu seharga Rp 24 juta.

"Juli 2026, Ria dan Depin berkomunikasi soal jual beli bayi. Percakapan Depin dan Ria didengar Jero Yun. Dia menyanggupi membeli bayi seharga Rp 24 juta," kata Andhika.

Andhika mengatakan bayi laki-laki itu dibawa Ria dari Jakarta ke Bali. Ria, Putri, Depin, dan Yun bertransaksi bayi itu di Jalan Raya Kintamani-Desa Petang, Kabupaten Badung, pada 31 Juli 2026, pukul 10.30 Wita.

Transaksi kedua terjadi lagi. Bayi laki-laki lainnya ditawarkan Ria ke warga Bangli bernama Jero Selamat seharga Rp 35 juta. Namun, setelah ditawar Selamat, harga bayi itu disepakati sebesar Rp 23 juta.

"Transaksi terjadi pada tanggal 31 Agustus 2026, pukul 22.00 Wita. Lokasinya, di Jalan Raya Catur menuju Desa Petang, Kabupaten Badung. Setelah itu uang diserahkan ke Ria sebesar Rp 23 juta sesuai kesepakatan," ungkapnya.

Andhika mengatakan kini dua bayi laki-laki itu sudah diamankan. Mereka sudah ditangani Dinas Sosial Bali dan dirawat di Denpasar.

Sebelumnya diberitakan, jual beli bayi itu diotaki Ria. Dia menawarkan jasa jual beli bayi di akun TikToknya bersama Depin dan Putri.

Putri bertugas mencari orang tua miskin yang butuh uang dengan cara menjual anak bayinya. Sedangkan Depin yang mencari dan menghubungkan pembeli bayi di Bali.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads