Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak untuk membatalkan wacana pemotongan gaji PPPK sebanyak 50 persen.
Ribuan PPPK tahap I maupun II lingkup Pemkab Kupang menyampaikan tuntutan itu saat menghadiri undangan rapat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, bersama PPPK, Senin (26/1/2026) siang.
Marciana, seorang guru PPPK yang bertugas di wilayah perbatasan RI-Timor Leste, mengungkapkan beban berat yang harus ditanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah daerah harusnya mengetahui bahwa PPPK yang bertugas jauh dari kampung halaman saat ini harus menanggung biaya hidup ganda.
"Saya PPPK angkatan pertama dan bertugas di Amfoang Timur. Saya harus kontrak rumah Rp 500 ribu per bulan. Artinya, saya menghidupi dua dapur, keluarga di rumah di Kupang dan di tempat tugas," terang Marciana.
"Apakah kondisi kami yang jauh ini layak untuk dipangkas anggarannya 50 persen?" tanya dia.
Menurut dia, seluruh PPPK menilai rencana pemangkasan gaji telah melanggar ketentuan perundang-undangan serta berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
"Alasan pemangkasan gaji dengan dalih keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026 mencerminkan minimnya rasa empati dan tanggung jawab kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta DPRD sebagai representasi rakyat," cecar Marciana.
Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji dan tunjangan bukanlah solusi, melainkan berpotensi menyengsarakan pegawai ASN PPPK.
"Banyak PPPK yang telah menggadaikan SK ke bank demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga." Katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kupang Yosef Lede memastikan gaji dan tunjangan seluruh PPPK tetap dibayarkan secara normal sesuai Surat Keputusan (SK).
"Kita bayar dulu yang normal seperti biasa, sambil kita usaha agar dapat terpenuhi semuanya," tulis Yosef dalam pesan WhatsApp-nya.
Sebelumnya, politikus Gerindra itu mengatakan bahw pemerintah daerah yang dipimpinnya bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki tengah menghadapi kondisi defisit anggaran.
"Tidak sedikit angka hampir mencapai Rp 50 miliar. Namun, setelah mendengarkan langsung aspirasi langsung dari para perwakilan ribuan PPPK, kami kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap membayarkan gaji dan tunjangan PPPK secara utuh." tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini gaji PPPK akan akan dibayarkan secara normal sambil pemerintah mencari solusi untuk persoalan ini.
"Kita bayar dulu normal dulu enam bulan ke depan seperti biasa, sambil kita mencari sumber pendapatan tambahan untuk menutupi kekurangan yang ada," katanya.
"Bapak Ibu jangan pikir saya dan Ibu Wakil lagi enak-enak, tidak seperti itu. Saya yang tanda tangan SK PPPK dan saya bertanggung jawab," tandas Yosef.
(hsa/hsa)










































