Rusak Bangunan Kopdes Merah Putih, Pria Lombok Tengah Ditangkap

Nathea Citra, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 05 Jan 2026 19:37 WIB
Foto: Proses pengerjaan bangunan Kopdes Merah Putih di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. (Dokumentasi warga)
Lombok Tengah -

Pria inisial LAW ditangkap polisi karena merusak bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (3/1/2026). LAW ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.

"Dapat saya sampaikan, tindakan yang dilakukan baru pengamanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada detikBali via WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Punguan mengungkapkan penangkapan terhadap LAW dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ganti. LAW merusak bangunan Kopdes Merah Putih yang masih dalam proses pembangunan.

"Dan atas permintaan aparat desa setempat untuk keamanan desa. Kejadian tersebut sudah dilaporkan," terang Punguan.

Namun, terduga pelaku belum ditetapkan tersangka sehingga masih berstatus saksi. Satreskrim Polres Lombok Tengah terus memeriksa LAW secara intensif untuk memperjelas konstruksi kasus tersebut.

Eks Kasatreskrim Polres Lombok Utara ini menegaskan akan mempercepat penyelidikan perusakan bangunan Kopdes Merah Putih tersebut. Satreskrim Polres Lombok Tengah akan segera melakukan gelar perkara.

Satreskrim Polres Lombok Tengah belum bisa menetapkan LAWA sebagai tersangka karena belum melakukan gelar perkara. Selain itu, Punguan menegaskan, Satreskrim Polres Lombok Tengah enggan terburu-buru melakukan tindakan sebelum seluruh proses terpenuhi.



Simak Video "Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Lapangan Kerja bagi Generasi Muda"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork