Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Kalingga Rendra Raharja berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menangani kasus tiga santri terbakar di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.
"Rekomen akan kami laksanakan," kata Kalingga, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan keluarga korban, pendamping korban, serta pihak kepolisian. Salah satu poin yang disoroti adalah permintaan agar Divisi Propam Polri dan Badan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri mengevaluasi kinerja penyidik Polres Lombok Tengah.
Penanganan kasus tersebut kini berada di Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB. Setelah diambil dari Polres Lombok Tengah.
"Sudah diambil alih oleh Polda NTB, pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Nanti perkembangan segera saya sampaikan," sebutnya.
Dikatakan, pihaknya akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari Komisi III DPR tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua," katanya.
Awalnya kasus terbakarnya tiga santri itu ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Tiga santri yang terbakar itu ialah Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri, dan Muhamad Sahril Sobirin yang telah meninggal dunia.