detikBali

Revitalisasi Lamban, KBM Empat Sekolah di Mataram Terganggu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Revitalisasi Lamban, KBM Empat Sekolah di Mataram Terganggu


Nathea Citra - detikBali

Kondisi proyek revitalisasi di SMPN 17 Mataram, yang hingga saat ini belum menyelesaikan masa kontrak, Kamis (18/12/2025).
Kondisi proyek revitalisasi di SMPN 17 Mataram, yang hingga saat ini belum menyelesaikan masa kontrak, Kamis (18/12/2025). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Progres revitalisasi sejumlah sekolah di Kota Mataram dinilai lamban, padahal masa kontrak pengerjaan tinggal hitungan hari. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM) di empat sekolah.

"Jelas terdampak pada KBM, karena banyak ruang kelas yang digunakan. Akibatnya tidak bisa dipakai untuk belajar. Seperti SMP 17, itu yang paling parah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Yusuf menjelaskan, sejumlah ruang kelas di SMPN 17 Mataram belum bisa dimanfaatkan karena masih dalam proses revitalisasi. Akibatnya, sekolah terpaksa menerapkan sistem belajar dua shift.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ruang kelasnya yang ada di bawah semua, tidak bisa dimanfaatkan. Jadi (sekarang anak-anak belajar) dua sif. Kalau dihentikan, bakal repot. Sekarang progresnya baru 60-70 persen," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf menuturkan, total ada lima sekolah di Kota Mataram yang tengah menjalani revitalisasi. Sekolah tersebut antara lain SMPN 17 Mataram, SMPN 10 Mataram, SDN 44 Cakranegara, dan SDN 32 Ampenan. Namun, dari lima sekolah tersebut, hanya satu sekolah yang progres revitalisasinya tergolong cepat.

Terkait kemungkinan perpanjangan masa kontrak, Yusuf menyebut hal tersebut kecil kemungkinan dilakukan karena akan menimbulkan persoalan administrasi baru.

"Iya, kecil. Karena harus melalui CCO, mengganti perjanjian kontrak baru lagi. Pokoknya, jadi masalah nanti," terangnya.

Untuk mempercepat pengerjaan, Yusuf menyarankan agar pihak kontraktor menambah jumlah tenaga kerja. Jika progres revitalisasi tetap berjalan di tempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tidak menutup kemungkinan untuk mengganti kontraktor.

"Bisa saja diganti (kalau diperpanjang dengan kontrak baru). Nanti tergantung PPK-nya," jelasnya.

Di sisi lain, Yusuf menjelaskan, kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan revitalisasi akan dikenakan sanksi denda oleh Pemkot Mataram.

"Kemarin APH menyarankan mereka untuk menggenjot dan memperbanyak tenaga (agar tidak sampai didenda). (Tapi kalau sampai melebihi 25 Desember) maka akan kita kenakan denda 1/1.000 dikali kontraknya. Kalau misalkan nilai kontraknya Rp 1,4 miliar, maka jadi Rl 1,4 juta dendanya per hari," tuturnya.




(dpw/dpw)












Hide Ads