Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 mencapai Rp 656 miliar. Target ini naik Rp 40 miliar dari target 2025 sebesar Rp 616 miliar.
"Target PAD kita tahun 2026 Rp 656 miliar, atau meningkat Rp 40 miliar, dari target sebelumnya Rp 616 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga saat diwawancarai di Mataram, Jumat (28/11/2025).
Ramayoga menyampaikan, sejumlah sektor pajak mengalami penyesuaian target. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, hiburan, kendaraan bermotor (PKB), pelayanan kesehatan, pajak pasar, hingga parkir dan kebersihan.
"(Target) PBB naik Rp 1 miliar, pajak resto naik Rp 2 miliar, pajak hiburan naik Rp 1 miliar, PKB naik Rp 5 miliar, pelayanan kesehatan naik Rp 5 miliar.Pajak pasar, pajak parkir, dan pajak kebersihan. Kenaikannya bervariasi," jelasnya.
Ia menyebut pajak hotel tidak dinaikkan karena kondisi okupansi terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari pusat.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin menjelaskan lebih rinci kenaikan target pajak. PBB P2 diproyeksikan naik Rp 1 miliar dari puncak kurva sebelumnya Rp 29 miliar menjadi Rp 30 miliar. Target pajak restoran juga naik dari Rp 40 miliar menjadi Rp 43 miliar.
Pemkot Mataram tengah menggodok peningkatan PAD, terutama pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kontribusi terbesar, menyusul adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat sebesar Rp 370 miliar pada 2026.
"Ada pendapat ahli, PAD parkir (Dishub), kebersihan (DLH) dan perdagangan (Disdag) bisa kita tingkatkan," tambahnya.
Alwan menilai tiga OPD tersebut memiliki potensi besar, namun pencapaian target retribusi masih sering meleset. Untuk itu, ada usulan peningkatan mekanisme pembayaran parkir.
"Ada saran dan masukan dari ahli, Pak Iwan, menerapkan sanksi kepada masyarakat yang parkir. Jadi yang di sanksi itu konsumennya, bukan jukirnya," tutur Alwan.
Simak Video "Video Serangan dan Dukungan Trump ke PBB"
(dpw/dpw)