Ratusan kendaraan pelat merah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak hingga tak sesuai peruntukan. Temuan itu diungkap oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram.
Berdasarkan data BKD Mataram, ada 237 randis yang ditarik pemkot sejak Senin (22/9/2025) lalu hingga hari ini. Sebagian kendaraan pelat merah tersebut diketahui menunggak pajak sejak lama.
"Kalau kendaraan mati pajak, ada yang kelewat. Ini yang kita coba tertibkan lagi. Kendaraan (dari) OPD mana saja yang suratnya mati," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram Muhamad Ramayoga, saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menuturkan, selama tiga hari menertibkan randis pegawai ASN Pemkot Mataram, BKD berhasil mengamankan 237 kendaraan dari total 1.216 unit kendaraan roda dua dan roda tiga.
"Dan yang kita tarik khusus roda dua, ada sekitar 237 unit. Ada yang kondisinya kurang bagus, rusak berat, rusak ringan, dan ada yang masih bagus," jelas Yoga.
Di hari terakhir penertiban randis pegawai Pemkot Mataram, BKD Mataram mendapatkan fakta bahwa banyak pejabat membawa kendaraan roda empat, namun tetap membawa kendaraan roda dua.
"(Penertiban ini kita lakukan) untuk pemerataan terhadap penggunaan roda dua, karena (kita dapat fakta bahwa) ada di beberapa OPD yang pejabat strukturalnya malah ada yang belum dapat kendaraan. Padahal staf-staf di OPD (lain sudah banyak) memakai kendaraan," tuturnya.
"Ada pejabat yang sudah membawa kendaraan roda empat, tapi membawa kendaraan roda dua juga. Double (jadinya). Nah ini yang kita kumpulkan," sambungnya.
Menurut Yoga, penertiban ini dilakukan untuk mengefisiensi serta memastikan peruntukan kendaraan dinas, apakah telah sesuai peruntukan atau tidak.
"Ini untuk efisiensi, karena tidak menutup kemungkinan misalkan di satu OPD ada 12 kendaraan, dan dari 12 kendaraan itu 4 rusak dan ndak dipakai, tapi biaya operasionalnya tetap muncul. Nah ini yang kita tarik," beber Yoga.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, geram karena banyak kendaraan dinas (randis) pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan. Salah satunya, dipakai ke pasar hingga disimpan di dalam gudang rumah.
"Itu yang terjadi, di samping itu sudah kami berikan (randis) tapi tidak digunakan (peruntukan), dibiarkan di rumahnya. Nah, ini kan lebih parah lagi. Jangan kita melihat honorer saja, bagaimana pejabat-pejabat ini bawa mobil, tapi motornya ditinggal ke rumah, dipakai untuk ke pasar, ini yang kami tidak mau," kata Alwan, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Menurut Alwan, untuk menertibkan aset randis milik Pemkot Mataram, pengecekan kendaraan dinas pejabat dilakukan selama tiga hari. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah kendaraan tersebut sesuai peruntukan atau tidak.
"Kita sama-sama menertibkan aset ini, (dalam rangka) penghematan dan bisa untuk retribusi. Kadang ada motor yang lama, BPKB STNK tidak ada, tapi (malah) digunakan, itu yang kami tidak mau," beber Alwan.
(mud/mud)