Melihat Kondisi Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK di Kupang

Melihat Kondisi Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK di Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 16:56 WIB
Rumah milil Setya Novanto yang dilelang KPK di RT 19, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, dipotret, Kamis (27/11/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Rumah milik Setya Novanto yang dilelang KPK di RT 19, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, dipotret, Kamis (27/11/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Rumah milik eks narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah dua lantai itu terletak di RT 19, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

detikBali mendatangi langsung lokasi tersebut. Rumah tersebut berukuran sekitar 100 meter persegi. Lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga. Pada bagian depannya atau sisi barat, berhadapan langsung dengan sebuah kos-kosan mewah lantai dua dan berwarna hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah milil Setya Novanto yang dilelang KPK di RT 19, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, dipotret, Kamis (27/11/2025). (Yufengki Bria/detikBali)Rumah milil Setya Novanto di Kota Kupang, NTT, dipotret, Kamis (27/11/2025). (Yufengki Bria/detikBali)

Selain itu, letaknya tak jauh dari Stasiun Geofisika Kupang yang berjarak sekitar 500-600 meter. Kemudian, berjarak sama dengan rumah pribadi mantan Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat. Selain itu, sangat dekat dengan Jalan RW Monginsidi, Pasir Panjang. Rumah itu juga diapit oleh perempatan jalan.

Sementara atapnya menggunakan genteng metal atau genteng baja ringan berwarna merah marun. Pada bagian utara terpasang plang berlogo KPK. Begitu juga di bagian depan sisi kiri dan kanan terpasang dua baliho berlogo KPK dan Abuksi.

ADVERTISEMENT

Terdapat pohon kamboja (Plumeria sp) yang tumbuh persis di bagian utara. Cat rumahnya sudah kusam dan tak terurus. Bagian depannya menggunakan cat warna oranye, sedangkan sisi samping kiri dan kanan, serta bagian belakang dicat warna abu-abu.

Tampak sebuah mobil Mitsubishi Triton warna merah bernomor polisi B 9171 BSW sedang terparkir bagian depannya. Kemudian di bagian depan dan sampingnya dipenuhi rumput liar. Serumpun rumput menutup pintu masuk dari sisi utara. Tak seorang pun berada di rumah tersebut.

Dalam plang yang dipasang KPK, bertuliskan 'Aset ini telah disita eksekusi oleh Jaksa pada KPK'. Dasar: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 24 April 2018;

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pimpinan Nomor: Sprin. PPP-40/Eks.00.01/01-26/05/2018 tanggal 03 Mei 2018; Surat Perintah Penyitaan Tahap Eksekusi Nomor: Sprin.Sita-05/Eks.01.08 /01-26/09/2023 tanggal 29 September 2023.

"Dilarang memasuki aset ini tanpa izin Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian isi larangan yang tertulis di plang tersebut, dilihat detikBali, Kamis (27/11/2025).

Rumah milil Setya Novanto yang dilelang KPK di RT 19, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, dipotret, Kamis (27/11/2025). (Yufengki Bria/detikBali)Rumah milil Setya Novanto yang dilelang KPK di RT 19, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, dipotret, Kamis (27/11/2025). (Yufengki Bria/detikBali)

Kemudian dalam dua baliho itu juga bertuliskan sama, yakni tanah atau bangunan ini akan dijual secara lelang. Namun, tak disertakan tanggalnya. Kemudian luas bangunan tersebut juga tak tercantum.

Syarat dan pendaftaran kunjungi website www.lelang.go.id. Kemudian, ada pemberitahuan untuk menghubungi Suryo Sularso, Benny Harkat dan Ganda S Simanjuntak, dengan nomor WhatsApp yang tertera.

Seorang warga yang melintas membenarkan rumah tersebut milik Setya Novanto. Ia mengaku, plang dan kedua baliho itu dipasang belum lama ini. Namun, ia tak melihat adanya aktivitas petugas di sekitaran rumah tersebut.

"Sudah dari beberapa bulan yang lalu. Saya tidak lihat petugas di sini," kata pria berkaus putih dan bercelana panjang hitam saat ditemui detikBali di lokasi, Kamis sore.

Dilansir detikNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah milik Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (Setnov). Rumah Setnov masuk salah satu aset rampasan koruptor.

Lelang akan dibuka pada 9 Desember 2025. Rumah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP yang akan dilelang itu berada di Kupang, NTT.

"Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Rumah Setnov yang akan dilelang memiliki luas 550 meter persegi. Rumah tersebut dilelang dengan harga limit Rp 2.181.065.000.

Selain aset milik Setya Novanto, KPK melelang barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, dan apartemen sejumlah 103 lot. Harga total dari barang tidak bergerak tersebut senilai Rp 282,8 miliar.

Aset tersebut diketahui dilelang di 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah.

"Kalau untuk barang tidak bergerak, sejumlah 103 lot, total nilainya Rp 282.897.140.900. Nilai ini adalah nilai yang ditetapkan sebagai nilai jual pada saat lelang," kata Mungki.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads