Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 2, H. Muazzim Akbar, menyoroti masih maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari NTB. Menurutnya, kondisi ini dipicu oleh beberapa faktor utama.
"Kami menyoroti salah satunya lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi dan tidak aktifnya layanan terpadu satu atap (LTSA) di NTB," kata Muazzim dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX ke Provinsi NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muazzim, faktor utama tersebut salah satunya lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi dan tidak beroperasinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB. Hal ini membuat calon PMI memilih jalur nonprosedural.
Proses pendaftaran hingga penerbitan paspor dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Ditambah pengurusan visa yang membutuhkan setidaknya satu bulan lagi.
"Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang," ujarnya.
Situasi itu, lanjut Muazzim, memberi celah bagi para calo untuk merayu calon PMI agar berangkat secara ilegal dengan iming-iming proses yang cepat tanpa harus melalui prosedur resmi.
Muazzim juga menyoroti tidak berfungsinya LTSA NTB. Padahal layanan ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi calon PMI karena seluruh instansi terkait berada dalam satu tempat.
"Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi," tegasnya.
Selain faktor di dalam negeri, Muazzim mengatakan persoalan di negara penempatan turut memicu tingginya jumlah PMI ilegal. Banyak PMI yang kabur dari majikan di Malaysia dan kemudian masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa kembali bekerja secara resmi. Kondisi tersebut mendorong mereka memilih jalur ilegal untuk kembali bekerja di luar negeri.
Ia juga menyinggung moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah yang masih berlaku hingga kini, sementara minat masyarakat NTB untuk bekerja di kawasan tersebut cukup tinggi. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya keberangkatan ilegal.
Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Ridho, yang hadir dalam pertemuan itu, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pembekalan calon PMI. "Kami harap pengawasan ini dinas tenaga kerja jadi catatan saya. Pengawas di PMI kita hanya 10 orang. Ini jadi perhatian," tandasnya.
(nor/nor)











































