Dua Pelaku Corat-coret Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 16:10 WIB
Andy dan Kharisma hanya dapat menunduk setelah ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/11/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) ditangkap polisi di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan. Keduanya merupakan pelaku pencoretan bendera merah putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana.

"Kurang dari empat jam setelah corat coret bendera, kami dari tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana langsung menangkap dua pelaku," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Adhi menjelaskan, peristiwa terjadi pada 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Andy menurunkan bendera merah putih yang terpasang di tiang Taman Kota Negara. Setelah diturunkan, bendera dibentangkan dan mulai dicorat-coret Kharisma menggunakan cat piloks warna abu-abu metalik dengan tulisan RKUHAP.

"Setelah dicoret, benderanya lalu dinaikkan. Tapi sempat diturunkan lagi. Kami tanya kenapa, huruf A-nya digambar seperti lambang anarki," ujar Adhi.

Sebelum beraksi, keduanya disebut sempat menenggak minuman keras. Usai mencoret bendera, Kharisma kembali melakukan vandalisme di tiga lokasi lain: SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani.

"Aksi vandalisme di tiga lokasi dilakukan hanya dalam waktu 20 menit saja. Lalu, kami tangkap di Denpasar. Karena pekerjaan orang tua mereka dan aktivitas sehari-harinya di Denpasar," kata Adhi.

Atas perbuatannya, Andy dan Kharisma dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Aksi pencoretan bendera itu sempat direkam seseorang dan videonya beredar di media sosial keesokan harinya. Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara sekaligus perbuatan kriminal.



Simak Video "Video: Kemenpora Imbau Warga +62 Kibarkan Bendera Merah Putih Besok!"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork