Ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) melakukan aksi demontrasi di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025). Salah satu poin tuntutan mereka adalah mendesak Kepala Dinas Pariwisata setempat, Lalu Sungkul, untuk mundur dari jabatannya.
Ketua AK NTB, Suhardi, mengungkapkan alasan desakan pencopotan tersebut. Menurut Suhardi, pernyataan Lalu Sungkul bahwa kecimol bukan termasuk budaya Sasak sangat menyakiti perasaan seluruh pegiat kecimol di NTB.
"Kami mendesak kepada Kepala Dinas Pariwisata yaitu Lalu Sungkul, untuk segera meminta maaf mencabut statement yang kami anggap mengecilkan kami, menyakiti kami," katanya saat menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025).
Suhardi mengatakan pernyataan tersebut sangat tendensius dan cenderung provokatif agar masyarakat tak lagi mendatangkan kecimol pada saat perayaan begawe atau syukuran adat Sasak.
"Karena kami anggap pernyataan beliau ini adalah sebuah bentuk kebencian atau provokasi yang menyesatkan kepada masyarakat sehingga ke depannya peminat kecimol berkurang kedepannya," tegasnya.
AK NTB juga mendesak Bupati Lombok Tengah segera membuat edaran kepada seluruh kecamatan dan desa/kelurahan agar mencabut peraturan desa (perdes) yang melarang keberadaan kecimol masuk di wilayah tersebut.
"Kami minta segera Bupati Lombok Tengah yang kami perjuangkan di pilkada kemarin, untuk segera untuk menghapus atau merevisi perdes itu," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Lalu Sungkul untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. "Pasti (panggil). Kalau ada kata-kata yang membuat teman-teman dari AK ini tersinggung. Kami berikan ruang untuk minta maaf," katanya.
Berikut sejumlah tuntutan AK NTB.
1. Menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) sebagai pijakan hukum aparat untuk menindak para pelaku seni baik kecimol, ale- ale, gendang beleq, dan sebagainya jika melanggar ketentuan yang berlaku. Supaya jangan selalu kecimol yang menjadi sasaran diberi stempel negatif.
2. Tindak tegas. Bila perlu bubarkan oknum ale-ale dan kecimol di luar AK-NTB yang telah mempertontonkan tarian atau goyangan erotis di muka umum yang kami diduga kuat sebagai penyebab lahirnya perdes-perdes pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan.
3. Meminta kepada Bupati Lombok Tengah segera mengeluarkan perbup atau surat edaran kepada semua kecamatan, desa, dan kelurahan untuk merevisi dan menghapus perdes-perdes pelarangan kecimol dengan catatan khusus untuk kecimol yang tergabung di AK NTB.
4. Mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera dicopot atau mengundurkan diri dan jabatan karena kami anggap telah gagal sebagai pengayom, pelindung bagi semua pelaku seni, dengan menyebut kecimol bukan budaya.
5. Menghentikan kegiatan bejogetan malam untuk pelaku seni ale-ale dan kecimol digantikan dengan format tampilan menggunakan panggung supaya tidak ada lagi peluang dan ruang bagi oknum joged anco-anco (erotis).
6. Mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung diberikan ruang dan diperlakukan yang istimewa di acara-acara pemerintahan seperti yang didapatkan oleh kesenian lainya. Supaya kecimol bisa mendunia sebagai salah satu kekayaan yang kita miliki.
Simak Video "Video Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban Bantah Aniaya Debt Collector"
(hsa/hsa)