Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan di tengah hebohnya kenaikan PBB di sejumlah daerah di Indonesia.
"(PBB) nggak naik, Insyaallah aman. Yang mengalami penyesuaian itu adalah NJOP (nilai jual objek pajak). NJOP ini terjadi saat proses jual beli," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga saat diwawancarai di Mataram, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga meminta masyarakat Mataram tidak perlu khawatir terkait PBB-P2. Tarif PBB-P2 tetap normal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meski tidak menaikkan tarif PBB-P2, Pemkot Mataram melakukan pembebasan denda PBB-P2 untuk menggenjot denda tunggakan untuk melunasi piutang PBB dari masyarakat. Pemkot bahkan memberikan pembebasan pajak pokok dan denda 100 persen bagi warga berpenghasilan rendah yang terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pemkot Mataram membebaskan denda tunggakan PBB bagi warganya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
"Jadi tiga bulan ini bisa dimanfaatkan masyarakat Mataram yang masih mempunyai piutang PBB, jangan sampai dilewatkan. Yang selama ini berat mau bayar karena dendanya, sekarang Pemkot Mataram sudah menghapus 100 persen dendanya. Tinggal bayar pokok saja," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Ahmad Amrin, pada detikBali, di Mataram (4/8/2025).
Sebagai informasi, pembebasan denda tunggakan dimaksudkan untuk melunasi piutang PBB dari masyarakat. Pembebasan denda juga sebagai kado dari wali kota kepada masyarakat serangkaian HUT Mataram ke-32 pada Agustus ini.
"Ini salah satu usaha kami untuk mitigasi piutang PBB, yang sampai dengan terakhir hasil audit BPK, kami punya piutang PBB sejumlah Rp 36 miliar," beber Amrin.
Baca juga: Pemkot Mataram Larang Guru Jualan LKS |
Lanjut Amrin, masyarakat Mataram bisa datang langsung ke kantor BKD untuk membayar piutang PBB. "Nggak ada syarat, pokoknya piutang warga di bawah 2025 dihapus dendanya. Datang saja, bawa berkas, nanti petugas mencetak slip PBB tanpa denda," jelasnya.
(nor/nor)