Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan kebebasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk pindah instansi setelah resmi dilantik.
"PPPK paruh waktu boleh (pindah). Nanti ada mekanismenya, jadi (nanti) kami minta persetujuan ke BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, saat diwawancarai detikBali, Minggu (5/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyok, sapaan akrabnya Taufik Priyono, menuturkan Pemkot Mataram akan membebaskan PPPK Paruh Waktu untuk pindah tempat tugas. Misalnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram menuju Rumah Sakit Moh Ruslan.
"Boleh (pindah), yang penting satu rumpun," jelas Yoyok.
"Sementara ini masih bebas. Karena arahan pemerintah pusat kemarin kan ada untuk Koperasi Merah Putih itu, silahkan daerah menyesuaikan untuk penempatan PPPK atau PPPK Paruh Waktu ke Koperasi Merah Putih. Artinya kami dibebaskan," sambung Yoyok.
Pemkot Mataram mengusulkan sebanyak 3.078 calon PPPK Paruh Waktu. Namun, BKPSDM Mataram mencatat hanya 3.070 orang yang melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sebelumnya, Pemkot Mataram menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13. Mereka hanya akan mendapat nomor induk pegawai (NIP) saja sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang jelas setiap tahunnya. Soal gaji ke-13 maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ramai di media sosial belum ada pembahasan.
Untuk diketahui, saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan. Upah tersebut bisa bervariasi berdasarkan jenis organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
(iws/iws)