Pemkot Mataram Pertahankan 528 Honorer, tapi Gajinya Tak Setara ASN

Pemkot Mataram Pertahankan 528 Honorer, tapi Gajinya Tak Setara ASN

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 18:47 WIB
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana saat diwawancarai, Kamis (25/9/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana saat diwawancarai, Kamis (25/9/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan sebanyak 528 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja pada 2026. Ratusan honorer itu tidak dipecat meski mereka tak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, Pemkot Mataram tidak bisa memberikan gaji kepada honorer setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sudah menghitung-hitung dengan Pak Sekda, kemampuan kami di daerah untuk bisa mempertahankan honorer-honorer kami yang ada di daerah (di bawah gaji PNS/PPPK)," kata Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, di kantornya, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohan berharap 528 pegawai non-ASN bisa memaklumi kondisi keuangan Pemkot Mataram yang tidak bisa menggaji mereka setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK).

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan kami (bisa) berupaya semaksimal mungkin untuk tidak merumahkan. Insyaallah kami usahakan seperti itu karena range-nya cukup jauh ya kalau dari standar UMK kemudian dari honor yang mereka terima sekarang itu," ujar Mohan.

"Itu yang harus mereka maklumi supaya mereka tetap bisa bekerja. Tetapi, juga kami tidak dituntut untuk bisa menyesuaikan (gaji non-ASN) dengan (gaji setara) UMK," sambung Mohan.

Menurut Mohan, pegawai non-ASN lingkup Pemkot Mataram terbagi dalam beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Ada yang bekerja di Rumah Sakit Moh Ruslan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, maupun dinas teknis lain.

Gaji mereka, tutur Mohan, kebanyakan ditanggung oleh dana BOS, dana kapitasi, dana mandiri dari rumah sakit, maupun dana yang dilimpahkan langsung ke Pemkot Mataram. "Sementara dinas teknis dibebankan ke kita. Misalkan yang diangkat dari kementerian di Dinsos, penggajiannya dibebankan ke kami," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram memastikan tidak akan ada pegawai non-ASN yang di PHK pada 2026. Isu merumahkan pegawai ini mencuat lantaran ratusan pegawai non-ASN belum terdaftar dalam database BKN.

"Sementara ini, kebijakan Pak Wali tidak adakan merumahkan teman-teman non-ASN yang tidak masuk dalam database PPPK Paruh Waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono.

Yoyok, sapaan akrabnya, menyebut ada sekitar 528 pegawai non-ASN lingkup Pemkot Mataram yang belum terdaftar dalam database BKN. Ratusan pegawai itu didominasi oleh pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram.

"Sementara ini, kebijakan pusat diserahkan kepada daerah. Jadi, tidak serta-merta mereka dirumahkan," jelas Yoyok.

Menurut Yoyok, Pemkot Mataram masih membutuhkan tenaga ratusan pegawai non-ASN. Ia mencontohkan para petugas kebersihan di DLH yang tugasnya harus diisi.

"Jadi, tenaga-tenaga yang sifatnya khusus ini tidak bisa tidak diisi," beber Yoyok.

Yoyok menuturkan Kemenpan-RB masih membahas kebijakan terkait keberadaan pegawai non-ASN yang belum tercatat dalam database pegawai di setiap daerah. Ia mengaku masih menunggu aturan terkait pegawai non-ASN itu.

"Ditunggu saja kebijakannya seperti apa untuk pegawai non-ASN yang tidak masuk ke dalam rombongan paruh waktu sekarang," tutur Yoyok.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads