
ASN Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Bekerja Dianggap Mengundurkan Diri
Kepala BKN Zudan Arif menyatakan ASN dilarang pindah instansi sebelum 10 tahun. Pelanggaran dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN Zudan Arif menyatakan ASN dilarang pindah instansi sebelum 10 tahun. Pelanggaran dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN Zudan Arif menegaskan ASN dilarang pindah instansi dengan alasan pribadi selama 10 tahun. Ini untuk menjaga integritas dan komitmen profesi.