Walkot Christian Batasi Kegiatan Malam di Kupang

Walkot Christian Batasi Kegiatan Malam di Kupang

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Jumat, 03 Okt 2025 22:34 WIB
Wali Kota Kupang, Christian Widodo yang diwawancarai di Kupang, Jumat (3/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Wali Kota Kupang, Christian Widodo yang diwawancarai di Kupang, Jumat (3/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur kegiatan malam. SE ini diterbitkan untuk menyingkapi maraknya keluhan warga soal pesta dengan musik yang melebihi batasan waktu dan kekerasan akibat kriminal akibat minuman keras (miras).

Menurut Christian, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pesta dan hiburan malam.

"Kebijakan ini ambil karena banyak keluhan warga yang kami temui di lapangan soal ini karena mungkin ada sakit atau besoknya kerja ini yang kita buat agar tidak mengganggu orang lain. Acara boleh, tidak dilarang. Namun, pukul 22.00 Wita musiknya bisa dikecilkan atau dimatikan. Namun, pesta bisa lanjut," jelas Christian, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini, jelas Christian, diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat akibat kegiatan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan kebisingan serta berpotensi kriminal terjadi.

ADVERTISEMENT

Christian menuturkan banyak warga menyampaikan keluhan kepadanya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang.

Oleh karena itu, Christian menandatangani SE ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 Wita. "Namun, seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dikecilkan paling lambat pukul 22.00 Wita," jelasnya.

"Percuma jadi wali kota kalau tidak bisa menjaga dan melindungi hak-hak warganya. Tidak ada yang berani mengeluarkan imbauan sebelumnya, mereka memilih bermain aman. Saya rela kehilangan popularitas untuk melindungi hak setiap warga kota. Keamanan dan ketertiban umum adalah salah satu standar pelayanan minimal yang harus dihadirkan oleh pemerintah," terang Christian.

SE ini, terang Christian, telah dikirimkan kepada seluruh lurah maupun camat se-Kota Kupang. Selain itu, surat tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran aturan.

"Saya sudah perintahkan Satpol PP dan pihak kepolisian. Dan justru ini salah satu permintaan juga dari pak Kapolresta juga untuk ada imbauan supaya lebih tertib menjalankan pesta menjaga kepentingan umum. Kebebasan individu tidak boleh menabrak kebebasan publik, dan kepentingan banyak orang," jelas Christian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.

"Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 22.00 Wita, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan," pesan Christian.

"Kegiatan sampe jam 12 boleh, tetapi musik keras hanya sampai jam 10 saja karena banyak yang punya bayi, anak sekolah, orang tua yang mungkin lagi sakit, atau bapa mama yang harus bangun pagi untuk bekerja dan mengantar anak sekolah," lanjut Christian.

Christian mengklaim kebijakan ini tidak merugikan siapa pun, termasuk pelaku usaha penyewaan sound system maupun lighting. Sebab, penyewaan sound system atau lighting itu seharian, bukan hanya tengah malam, sehingga tak berdampak pada usaha mereka.

Kebijakan yang diambil, kata Christian, telah mempertimbangkan aspek sosial dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, aturan ini bersifat fleksibel untuk kegiatan yang diselenggarakan di lokasi jauh dari pemukiman atau di ruang tertutup seperti diskotek yang telah dilengkapi peredam suara. Penggunaan musik keras di ruang-ruang seperti itu masih diperbolehkan selama tidak mengganggu lingkungan sekitar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads