Bupati Dompu Bambang Firdaus membekukan kembali Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) setelah tiga bulan dibentuk. Pembubaran ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati dengan Nomor: 100.3.3.2/128/AP/2025 tertanggal 17 September 2025.
Dalam surat keputusan itu, Bupati Dompu mencabut kembali putusan yang bernomor 922/67/2025 tentang pembentukan TP2D dan Sekretariat TPPD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Bupati Dompu tentang perubahan atas lampiran I Keputusan Bupati Dompu Nomor 922/53/2025 tentang pembentukan TPPD dan Sekretariat TPPD tahun anggaran 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra membenarkan TPPD telah dibekukan oleh Bupati Dompu setelah dibentuk pada 1 Juni 2025 lalu.
"Iya benar SK pencabutan yang sudah beredar itu," ungkap Gatot saat dihubungi detikBali pada Rabu (1/10/2025).
Gatot menjelaskan alasan Bupati membubarkan TPPD adalah untuk mengoptimalkan kembali peran, fungsi dan tugas organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu Gatot enggan menjelaskan lebih jauh perihal pembekuan ini.
"Hanya ingin optimalkan peran, fungsi dan tugas OPD dalam pelaksanaan program-program yang tertuang dalam RPJMD, dan lain-lainnya," jelas Gatot.
Gatot enggan menjelaskan terkait gaji yang diterima oleh empat anggota TP2D selama bekerja membantu Bupati Dompu. Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Syahroni mengatakan mereka belum pernah menerima gaji.
"Sepengetahuan saya belum ada penggajian buat anggota TPPD," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Dompu membentuk TPPD di tengah efisiensi anggaran. Tim yang dibentuk ini memperoleh gaji dan dana operasional mulai dari Rp 12,5-15 juta per bulan. Kabar ini pun heboh di media sosial (medsos).
Anggota TPPD Dompu berjumlah enam orang. Mereka seluruhnya berstatus non-aparatur sipil negara (ASN). TPPD dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 922/67/AP.SETDA/2025. Pembentukan tim ini sempat viral di Facebook seusai lampiran keputusan berisi nama-nama tim yang dibentuk tersebar luas.
(hsa/hsa)