Heboh Pemkab Dompu Bentuk TPPD Bergaji Rp 15 Juta

Heboh Pemkab Dompu Bentuk TPPD Bergaji Rp 15 Juta

Faruk - detikBali
Kamis, 27 Mar 2025 19:58 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), Gatot Gunawan Perantauan Putra, Rabu (19/2/2025). (Faruk)
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), Gatot Gunawan Perantauan Putra, Rabu (19/2/2025). (Faruk)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di tengah efesiensi anggaran. Tim yang dibentuk ini memperoleh gaji dan dana operasional mulai dari Rp 12,5-15 juta per bulan. Kabar ini pun heboh di media sosial (medsos).

Anggota TPPD Dompu berjumlah enam orang. Mereka seluruhnya berstatus non-aparatur sipil negara (ASN). TPPD dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 922/67/AP.SETDA/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan tim ini viral di Fcebook seusai lampiran keputusan berisi nama-nama tim yang dibentuk tersebar luas. Di media sosial, warga Dompu pun berkomentar tentang kebijakan ini ketika anggaran dilakukan efisiensi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, mengatakan operasional tim yang dibentuk ini belum dianggarkan dalam APBD 2025. Saat ini, Pemkab Dompu masih mengkaji.

ADVERTISEMENT

"Belum dianggarkan dalam APBD (gajinya) masih kami kaji," kata Gatot saat dihubungi detikBali, Kamis (27/3/2025).

Menurut Gatot, pembentukan TPPD sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30. Bupati diperbolehkan membentuk TPPD dengan membentuk Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Saat ini, Gatot berujar, Pemkab Dompu tengah menyusun Perbup tentang pembentukan TPPD.

"Karena itu harusnya ada Perbup-nya tentang tim itu. PP Nomor 30 memang bolehkan Bupati membuat itu. Kami sedang menyusun Perbup ini," jelasnya.

Senada dengan Sekda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Muhammad Syahroni mengatakan sumber gaji untuk TPPD itu belum tertuang dalam APBD 2025. Dia membantah anggota TPPD mendapat gaji hingga Rp 15 juta. Menurut dia, anggaran Rp 12,5-15 juta itu merupakan gaji dan operasional tim keseluruhan.

"Sampai dengan hari ini terkait gaji tim tersebut belum tertuang dalam APBD. Tapi kalau dicermati dari nomenklaturnya, angka itu bukan hanya semata gaji, tapi gaji dan operasional," tuturnya.

Menurut Syahroni, jika TPPD mulai bekerja pada tahun 2025 dan harus dibayarkan gaji serta operasionalnya, maka Pemkab Dompu harus melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Terkait hal ini tentu pembahasan harus melalui mekanisme rapat TAPD," jelas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, nama-nama yang masuk dalam TPPD Kabupaten Dompu, yakni Asrullah, sebagai Ketua Koordinator Bidang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, Ruslan sebagi Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Pengentasan Kemiskinan dan Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Anshori sebagai Ketua Bidang Pengembangan Usaha Daerah dan Potensi Pendapatan Asli Daerah. Lalu, Muhammad Fajrin sebagai Ketua Bidang Sinkronisasi Regulasi, Pelayanan Publik, dan Trantibbummas.

Di atas empat orang tersebut ada Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Sekretaris Daerah sebagai pengarah dalam TPPD. Kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Penanggung Jawab.

Selain tim inti, terdapat juga lampiran nama-nama Sekretariat TPPD yang dikepalai oleh Kepala Bagian Administrasi pembangunan serta dua staf administrasi dan satu staf khusus. Sekretariat TPPD ini akan menerima gaji mulai Rp 1,5 juta dan Rp 750 ribu.

Mereka yang menjadi ketua dan anggota, kepala, dan staf Sekretariat TPPD ini diketahui merupakan mantan tim pemenangan, tim sukses, dan kuasa hukum tim pada Pemilihan Bupati Dompu 2024.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads