Bocah berusia lima tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa pria berinisial WP (29). Pelaku dan korban diketahui warga satu kampung.
Dalam aksinya, WP mengiming-imingi korban berinisial AS untuk bermain handphone (HP). Pria beristri itu kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Modus terduga pelaku ini dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolsek Lembor Ipda Vinsen Bagus, Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Pemerkosaan itu terjadi di rumah WP pada 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. AS awalnya bermain di sekitar rumah WP, lalu dibujuk masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual. WP diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban.
"Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban," jelas Vinsen.
Terungkap Saat Dimandikan
Aksi WP terungkap kala korban mengeluhkan rasa sakit di area sensitifnya. Hal itu diketahui saat AS dimandikan ibunya pada sore hari.
"Pada saat mandi sore, anaknya ini kasih tahu mamanya, sakit di area sensitifnya," ungkap Vinsen, Minggu (21/9/2025).
Menurut Vinsen, korban kemudian menceritakan dirinya diperkosa WP ketika ditanya sang ibu. "Ditanya kenapa, dibuat sama pelaku ini. Setelah itu, mamanya tahu," terang Vinsen.
Laporan ke Polisi
Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Lembor pada 4 September 2025. WP kemudian ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sejauh ini sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku," ujar Vinsen.
WP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)