Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan celetukan terkait pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Netizen berspekulasi pakaian dinas PPPK Paruh Waktu akan berupa kombinasi setengah batik dan setengah seragam Korpri.
Isu ini muncul karena status kontrak PPPK Paruh Waktu berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dari segi jam kerja yang lebih fleksibel, masa kerja terbatas, maupun hak dan tunjangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam Korpri.
"Untuk pakaian dinas PPPK Paruh Waktu tetap seperti sekarang, putih hitam dan baju batik (bukan seragam Korpri)," kata Taufik saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, aturan lebih lanjut soal pakaian dinas PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Sebagai informasi, seragam Korpri merupakan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain seragam Korpri, ASN juga menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) hingga batik khas daerah sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"
(dpw/dpw)