Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) mengangkat sebanyak 5.000 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Besaran gaji yang akan diterima para PPPK Paruh Waktu itu diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Itu sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing. Berapa yang disiapkan oleh OPD masing-masing," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, kepada detikBali, Senin (22/9/2025).
"Tergantung dari kemampuan keuangan daerah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah saat ini hampir 40 persen untuk belanja pegawai. Menurutnya, hal itu juga menjadi acuan dalam menentukan besaran gaji pegawai.
"Belanja pegawai kita sudah sangat tinggi sudah menyentuh angka 38-39 persen (dari APBD). Padahal ketentuannya 30 persen," imbuh bekas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah itu.
Firman menyebut besaran gaji yang akan diterima oleh para pegawai kontrak sewaktu-waktu dapat berubah. Sebab, dia berujar, penggajian bisa dilihat dari besaran anggaran yang tersisa.
"Kecuali PAD naik, terus ada dana transfer dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Pemkab Lombok Tengah, dia melanjutkan, saat ini tengah melakukan pembahasan terkait besaran dan jam kerja para PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia memastikan insentif dan jam kerja mereka tak sama dengan PPPK Penuh Waktu.
"Bedanya itu, secara kepegawaian ya di penggajian saja. Kalau jam kerjanya belum kami tentukan," pungkasnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, saat ditemui di kantornya belum lama ini. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
(iws/iws)