Nama Kades dan Sekdes di Bima Masuk Daftar PPPK Paruh Waktu, BKD Bilang Begini

Nama Kades dan Sekdes di Bima Masuk Daftar PPPK Paruh Waktu, BKD Bilang Begini

Rafiin - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 14:37 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Ilustrasi ASN, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Bima -

Nama kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga masuk dalam daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Merespons hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima akan melakukan penelusuran.

Seorang honorer berinisial R menyebut salah satu kades dari Kecamatan Lambu dan seorang sekdes dari Kecamatan Sanggar tercantum dalam surat keputusan (SK) penetapan PPPK paruh waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kok bisa ada oknum kades dan sekdes yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu," ucap R kepada detikBali, Rabu, (24/9/2025).
R berharap BKD dan Diklat Kabupaten Bima segera mengevaluasi penetapan tersebut. Ia juga meminta BKD dan Diklat Kabupaten Bima melakukan verifikasi ulang nama-nama honorer yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Sebab, ia curiga banyak honorer yang tidak pernah mengabdi juga diakomodasi PPPK paruh waktu.

"Saya curiga 14.077 orang yang diusulkan PPPK paruh oleh Pemkab Bima tidak semuanya honorer. Ini harus dicek dan diverifikasi ulang oleh BKD dan Diklat," tegas R.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Syahrul menuturkan telah mendapat laporan dan informasi tersebut. Merespons hal itu, ia masih melakukan penelusuran.

"Masih kami lakukan penelusuran dan dicek kebenarannya," kata Syahrul.

Ia memastikan dugaan kades dan sekdes yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu akan dilakukan validasi terlebih dahulu. Kalau benar adanya, dipastikan takkan diusulkan pertimbangan teknis (pertek).

"Kalau ada, jelas tidak bisa. Perteknya kami tak usulkan," jelasnya.

Syahrul menegaskan Pemkab Bima mengusulkan 14.077 honorer menjadi PPPK Paruh waktu untuk memastikan statusnya meskipun anggaran terbatas. Dengan status yang jelas, BKD akan lebih mudah memperjuangkan hak-hak keuangan, termasuk penggajian.

"Kalau masih honorer atau tenaga penunjang utama (TPU) nanti sulit penggajiannya," pungkas dia.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads