Dewan NTB Minta Gubernur Iqbal Evaluasi Eks Napi yang Jabat Kepala Dinas

Dewan NTB Minta Gubernur Iqbal Evaluasi Eks Napi yang Jabat Kepala Dinas

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 22 Sep 2025 14:42 WIB
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengevaluasi keputusannya melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Diketahui, Irnadi merupakan eks narapidana (napi) kasus perkawinan pada 2021.

"Perlu dicek kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada yang dilanggar saya pikir perlu nanti Gubernur perlu mengevaluasi," ujar Wirajaya seusai rapat paripurna di kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirajaya mengatakan peluang terjadinya kekeliruan dalam proses seleksi terbuka pejabat eselon II oleh panitia seleksi (Pansel) bisa saja terjadi. Ia meminta Gubernur Iqbal untuk mencermati kembali keputusannya. Terlebih pelantikan Irnadi menuai sorotan karena pernah berstatus napi.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan rekam jejak seorang pejabat perlu menjadi perhatian. Menurutnya, jika pelantikan Irnadi bermasalah, Gubernur Iqbal bisa mengganti posisi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Gentle kalau memang ada yang bermasalah. Itu dasar nanti Pak Gubernur me-review keputusannya kemarin, bisa saja terjadi (diganti)," kata Wirajaya.

"Saya kira sudah ada aturan semua, negara kita negara hukum. Kita tinggal nanti melihat pencermatannya di proses hukum," pungkasnya.

Pemprov NTB Sebut Pelantikan Inardi Sesuai Aturan

Terpisah, Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi mengatakan proses pelantikan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB telah sesuai aturan. Ia menegaskan Irnadi telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja sebelum dilantik menjadi pejabat di Pemprov NTB.

"Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," ujar Yusron.

Terkait status Irnadi Kusuma yang tercatat pernah menjadi narapidana, Yusron mengatakan yang bersangkutan telah menyelesaikan kasus hukum tersebut. Dengan begitu, dia melanjutkan, maka Inardi dapat dilantik sebagai pejabat di Pemprov NTB.

"Kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik," kata Yusron.

Di sisi lain, Yusron menerangkan para pejabat di Pemprov NTB juga akan dievaluasi secara berkala. Selain itu, dia berujar, ada pula pengawasan internal terhadap para pejabat di Pemprov NTB.

"Akan ada evaluasi enam bulan terhadap para pejabat. Kami Provinsi NTB bersikap terbuka atas segala masukan, saran, dan kritik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan," tandas Yusron.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads