Eks Terpidana Dilantik Jadi Kepala Dinas di NTB

Eks Terpidana Dilantik Jadi Kepala Dinas di NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 22:15 WIB
Suasana pelantikan 8 pejabat eselon II do Aula Pendopo Gubernur NTB, Rabu (17/9/2025). Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Suasana pelantikan 8 pejabat eselon II do Aula Pendopo Gubernur NTB, Rabu (17/9/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Irnadi Kusuma baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Pelantikan Irnadi pun menuai kontroversi.

Musababnya, pejabat eselon II tersebut pernah menjadi terpidana dalam kasus perkawinan. Irnadi dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3/PID/2021/PR.MTR.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan. Padahal, ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan itu, Irnadi sempat ajukan kasasi. Namun, kasasi itu ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Irnadi harus menjalani pidana enam bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, nama Irnadi yang kembali menempati posisi strategis justru memantik sorotan.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno menjelaskan Irnadi diperbolehkan mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukum tersebut telah selesai dan itu terjadi pada beberapa tahun silam, yakni pada 2021.

"Waktu itu yang bersangkutan sudah terkena sanksi, dia sempat nonjob kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan. Setelah itu dia ikut seleksi terbuka dan lolos," kata Yiyit, sapaannya, Jumat (19/9/2025).

Namun, pernyataan Yiyit ini membentur regulasi mengenai JPT sangat tegas. Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin.

Tertulis, meski masa hukumannya sudah selesai, catatan pidana tetap menjadi pertimbangan serius karena menyangkut kepantasan dan etika jabatan publik.

"Nanti tanya ke Sekda ya dia sebagai Ketua Tim Seleksi kemarin. Saya nggak masuk di soal itu," tandasnya.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menjalankan sanksi ya dan sudah dibebaskan dalam jabatannya dulu. Selebihnya nanti Pak Sekda yang jelaskan," tandas Yiyit.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads