Sekitar 20 rekening bantuan sosial (bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Mataram diblokir Kementerian Sosial (Kemensos). Pemblokiran dilakukan setelah rekening tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
"Untuk di Mataram, rekening bansos yang terindikasi judol, sudah dilakukan pemutusan oleh Kemensos langsung. Tanpa kami usulkan pun, itu sudah terbaca dan terindikasi kalau rekeningnya dipakai untuk judol. Dari data (yang diberikan Kemensos ke kami), di Mataram hampir 20 orang," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (22/9/2025).
Samsul menjelaskan, sebanyak 20 KPM tersebut kini tidak lagi menerima bansos dari pemerintah karena terbukti melakukan transaksi judol melalui rekening bansos.
"(Dia) nggak bisa menerima manfaat lagi. Rekening (bansos) mereka dibekukan langsung, dan itu (hasil laporan) PPATK. Kita kan nggak tahu rekening mereka dipakai untuk apa. Dan ternyata (transaksi judol mereka) langsung dibaca oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan kemudian langsung dibekukan Kemensos," ujarnya.
Setelah pemblokiran, sejumlah KPM mendatangi kantor Dinsos Mataram untuk menanyakan penyebab rekening mereka ditutup.
Simak Video "Video: Mensos Coret 228 Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online"
(dpw/dpw)