Sekitar 20 rekening bantuan sosial (bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Mataram diblokir Kementerian Sosial (Kemensos). Pemblokiran dilakukan setelah rekening tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
"Untuk di Mataram, rekening bansos yang terindikasi judol, sudah dilakukan pemutusan oleh Kemensos langsung. Tanpa kami usulkan pun, itu sudah terbaca dan terindikasi kalau rekeningnya dipakai untuk judol. Dari data (yang diberikan Kemensos ke kami), di Mataram hampir 20 orang," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul menjelaskan, sebanyak 20 KPM tersebut kini tidak lagi menerima bansos dari pemerintah karena terbukti melakukan transaksi judol melalui rekening bansos.
"(Dia) nggak bisa menerima manfaat lagi. Rekening (bansos) mereka dibekukan langsung, dan itu (hasil laporan) PPATK. Kita kan nggak tahu rekening mereka dipakai untuk apa. Dan ternyata (transaksi judol mereka) langsung dibaca oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan kemudian langsung dibekukan Kemensos," ujarnya.
Setelah pemblokiran, sejumlah KPM mendatangi kantor Dinsos Mataram untuk menanyakan penyebab rekening mereka ditutup.
"Ada yang datang ke kantor, mereka menyampaikan, kenapa rekeningnya ditutup dan ada juga yang minta kejelasan. Kita sudah jelaskan, kalau itu terindikasi judol, dan (respon) mereka senyum-senyum saja. Berarti kan sudah tau (kalau dia) terindikasi (judol)," kata Samsul.
Meski begitu, ada pula KPM yang membantah. "Tapi ada yang menyanggah (karena mereka mengaku tidak pernah bermain judol), tapi mungkin dia nggak tahu. Entah cucu atau anaknya yang iseng menggunakan rekening orang tua atau kakeknya (untuk judol)," jelasnya.
Samsul mengingatkan para penerima bansos agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas yang tidak semestinya.
"Kami minta teman-teman terus berhati-hati, rekening dari bansos itu jangan disalahgunakan. Manfaatkanlah sesuai fungsi dari bansos itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyebut, secara nasional ada lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi aktif bermain judi online. Data tersebut diperoleh setelah Kemensos meminta konfirmasi PPATK terkait rekening-rekening penerima bantuan.
Simak Video "Video: Mensos Coret 228 Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)