Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Nusa Tenggara Barat (NTB), Nunung Triningsih, mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) agar menggunakan dana bansos sesuai tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk judi online (judol) di sejumlah daerah. Nunung menyayangkan hal tersebut.
Nunung menerima laporan dana bansos digunakan judol oleh 20 penerima di Kota Mataram. Namun, laporan serupa juga pernah terdengar dari Kabupaten Sumbawa, meski angka pastinya belum terkonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru Mataram, informasinya 20 orang, tapi kemarin saya dengar laporan Sumbawa juga pernah, cuman belum kami ketahui pasti, karena setiap saat pasti berubah data itu," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Nunung menjelaskan sebetulnya masalah ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal itu karena proses identifikasi rekening penerima yang diduga terkait judi online dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami belum dapat infonya dari kabupaten/kota, karena ini semuanya kewenangan pusat. Jadi pusat mempunyai kewenangan akses untuk melihat apakah rekening itu punya indikasi judol atau tidak karena bekerja sama dengan PPATK itu," jelasnya.
Nunung menekankan bahwa penyalahgunaan bansos bertentangan dengan niat awal pemerintah dalam menyalurkan bantuan. Menurutnya, tujuan utama program bansos adalah meningkatkan harapan hidup masyarakat miskin dengan memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Untuk itu, para penerima manfaat yang terindikasi menggunakan bantuan tersebut untuk judi online akan diberhentikan.
"Kalau kami dengar kemarin dari Kemensos itu disetop. Karena kan niatan untuk memberikan bansos itu untuk meningkatkan harapan hidup, ketika dia pakai untuk yang lain berarti sama sekali tidak ada dampaknya terhadap kehidupan," tegasnya.
Terkait mekanisme penyaluran ulang bansos yang dihentikan, ia menjelaskan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah desa dan masing-masing kelurahan di kota.
"Ini tergantung dari kepala desanya, karena nanti setiap tanggal satu sampai sebelas itu ada ground check usulan balik gitu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nunung mengatakan pihaknya sudah berupaya meminta data rinci ke Kementerian Sosial melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, hingga kini akses informasi yang tersedia masih terbatas, hanya bisa dilakukan dengan menelusuri data per individu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
"Kami sudah lakukan, kami minta data DTSEN, tapi memang belum ada respon. Jadi DTSEN ini kita hanya bisa melihat satu persatu, masuk ke NIK seseorang atau masukkan nomor KK, baru lah keluar nanti informasi apakah kita masuk desil satu, atau kita masuk di desil 10," jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa bansos seharusnya menjadi instrumen penting untuk mengangkat kualitas hidup masyarakat miskin, bukan sebaliknya dipakai untuk hal yang merugikan seperti judi online.
"Sayang sekali dipakai judol, karena kan niat pemerintah hadir untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat terutama yang miskin dan miskin ekstrem," ucapnya.
Besaran bansos yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM), menurutnya, sebesar Rp 200 ribu per bulan yang disalurkan secara berkala. Karena itu, ia mengimbau agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan pokok, seperti pendidikan anak, biaya kesehatan, maupun usaha produktif.
"Jadi kami sangat berharap, mengingatkan teman-teman pendamping PKH untuk mengingatkan terus KPM-KPM ini untuk menggunakan sesuai dengan aturan, untuk meningkatkan layanan dasarnya, kemudian pendidikan, untuk kesehatan, bila perlu dipakai untuk usaha," pungkasnya.
(hsa/hsa)