Sebanyak 684 penerima bantuan sosial (bansos) di Bondowoso dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinas Sosial P3AKB karena penerima manfaat tersebut terindikasi terlibat praktik judi online (judol).
Indikasi itu terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini bekerja sama dengan Kemensos RI menemukan adanya rekening penerima bansos yang diduga tidak semestinya, bahkan terlibat transaksi judol.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anisatul Hamidah, membenarkan adanya penonaktifan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari temuan PPATK bersama Kemensos itu, sebanyak 684 warga penerima bansos di Bondowoso pada tahun ini tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos dari pemerintah," ungkap Anisatul Hamidah kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Namun, ia menegaskan penonaktifan bukan berarti seluruh penerima bansos yang dicoret sudah pasti terlibat permainan judol.
"Tapi bisa pula rekening penerima bansos itu digunakan kerabat keluarganya untuk transaksi, misalnya judol atau sejenisnya," imbuhnya.
Kemensos RI masih memberikan kesempatan bagi penerima bansos yang dinonaktifkan untuk segera melakukan klarifikasi ke Dinas Sosial P3AKB apabila merasa tidak terlibat judol.
"Yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan kembali," tandas Anisatul Hamidah.
Selanjutnya, Dinsos P3AKB akan membantu dengan melakukan pengecekan lapangan (ground checking) guna memverifikasi ulang warga yang benar-benar layak menerima bansos.
(auh/hil)












































