Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Simplisius Donatus, menetapkan status darurat bencana setelah banjir bandang menerjang empat kecamatan di kabupaten tersebut, Senin (8/9/2025). Penetapan status darurat bencana tertuang dalam Surat Pernyataan Bencana yang ditandatangani Simplisius pada 9 September 2025.
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, membenarkan surat pernyataan bencana tersebut. "Iya," kata Gonzalo, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simplisius dalam surat pernyataan bencana tersebut mengatakan banjir dan banjir bandang pada 8 September 2025 itu terjadi hampir merata pada empat kecamatan di wilayah selatan Nagekeo, yakni Kecamatan Boawae, Mauponggo, Keo Tengah, dan Nangaroro.
"Dari kejadian bencana banjir dan banjir bandang tersebut telah menimbulkan beberapa korban jiwa dan orang hilang akibat tersapu banjir," tegas Simplisius.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo menyatakan peristiwa banjir bandang tersebut sebagai darurat bencana. Walhasil, perlu dilakukan langkah strategis dan tindakan cepat untuk melakukan pertolongan dan evakuasi korban hingga bantuan untuk warga terdampak.
"Pemulihan cepat sarana prasarana vital dasar serta dukungan logistik terhadap warga terdampak dan pengungsi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," lanjut Simplisius.
Selain itu, kata Simplisius, diperlukan juga tindakan cepat siaga darurat guna mengantisipasi potensi bencana susulan dan bencana sekunder lain. Sebab, hujan masih berpotensi terjadi di empat kecamatan tersebut.
Diketahui, banjir bandang di Nagekeo menyebabkan tiga orang tewas dan empat orang lain belum ditemukan hingga hari ini di wilayah Kecamatan Mauponggo, termasuk bayi. Pencarian korban hilang dilanjutkan hari ini.
Selain itu, sebanyak 12 rumah hanyut diterjang banjir bandang. Selain hanyut, banyak rumah warga yang rusak dan masih dilakukan pendataan. Pohon-pohon kopi, cengkeh hingga sawah juga rusak diterjang banjir bandang. Ternak-ternak milik warga juga hanyut terseret banjir bandang tersebut.
(hsa/hsa)