Pemkot Bima Langgar Aturan Sendiri soal Plastik Sekali Pakai

Rafiin - detikBali
Senin, 08 Sep 2025 10:20 WIB
Penggunaan snack box dan botol plastik sekali pakai dalam kegiatan resmi Pemkot Bima, Senin, (8/9/2025). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melarang penggunaan kantong plastik, botol sekali pakai, hingga mewajibkan ASN dan siswa membawa tumbler di setiap rapat maupun kegiatan resmi. Namun, aturan ini belum sepenuhnya dijalankan dan bahkan dilanggar.

Dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi tingkat Kota Bima, Senin (8/9/2025), masih terlihat kantong plastik, snack box, hingga botol sekali pakai digunakan. Bahkan, tidak ada ASN yang membawa tumbler ke acara tersebut.

Kegiatan yang digelar Bagian Kesra Setda Kota Bima ini dihadiri Wali Kota Bima A Rahman, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Penjabat Sekda Mariamah, para kepala OPD, staf ahli, asisten, hingga staf.

"Sudah ada larangan memang penggunaan botol plastik sekali pakai dan kewajiban membawa tumbler. Tapi hal ini belum maksimal saya lihat," ucap seorang ASN di lokasi kegiatan kepada detikBali.

Komitmen Pemkot Bima mengurangi timbulan sampah plastik dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor: 200.1/584/IX/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di lingkungan Pemkot Bima.

Aturan tersebut memuat beberapa ketentuan, antara lain:

  • Tidak lagi menggunakan kotak konsumsi plastik/sterefoam, snack box, dan minuman botol sekali pakai dalam setiap kegiatan.
  • Gerakan "Satu Siswa Satu Tumbler" yang mewajibkan seluruh siswa membawa tumbler sendiri ke sekolah.
  • Anjuran penggunaan galon, teko dispenser, atau isi ulang, bukan botol plastik sekali pakai.
  • ASN dan instansi pemerintah wajib membawa tumbler atau gelas pribadi setiap rapat dan kegiatan.
  • Penggunaan pengganti ramah lingkungan berupa piring, gelas, cangkir, tumbler (reusable), serta sajian prasmanan/refill.

    Simak Video "Video MA: Ada 1.700 Hakim Bersertifikat untuk Tangani Perkara Lingkungan"

    (dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork