Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melarang penggunaan kantong plastik, botol sekali pakai, hingga mewajibkan ASN dan siswa membawa tumbler di setiap rapat maupun kegiatan resmi. Namun, aturan ini belum sepenuhnya dijalankan dan bahkan dilanggar.
Dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi tingkat Kota Bima, Senin (8/9/2025), masih terlihat kantong plastik, snack box, hingga botol sekali pakai digunakan. Bahkan, tidak ada ASN yang membawa tumbler ke acara tersebut.
Kegiatan yang digelar Bagian Kesra Setda Kota Bima ini dihadiri Wali Kota Bima A Rahman, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Penjabat Sekda Mariamah, para kepala OPD, staf ahli, asisten, hingga staf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada larangan memang penggunaan botol plastik sekali pakai dan kewajiban membawa tumbler. Tapi hal ini belum maksimal saya lihat," ucap seorang ASN di lokasi kegiatan kepada detikBali.
Komitmen Pemkot Bima mengurangi timbulan sampah plastik dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor: 200.1/584/IX/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di lingkungan Pemkot Bima.
Aturan tersebut memuat beberapa ketentuan, antara lain:
- Tidak lagi menggunakan kotak konsumsi plastik/sterefoam, snack box, dan minuman botol sekali pakai dalam setiap kegiatan.
- Gerakan "Satu Siswa Satu Tumbler" yang mewajibkan seluruh siswa membawa tumbler sendiri ke sekolah.
- Anjuran penggunaan galon, teko dispenser, atau isi ulang, bukan botol plastik sekali pakai.
- ASN dan instansi pemerintah wajib membawa tumbler atau gelas pribadi setiap rapat dan kegiatan.
- Penggunaan pengganti ramah lingkungan berupa piring, gelas, cangkir, tumbler (reusable), serta sajian prasmanan/refill.
Pemkot dan DLH Bima Tegaskan Komitmen
Wali Kota Bima A Rahman menegaskan kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga sebagai teladan bagi masyarakat.
"Tujuannya jelas, yakni mengurangi sampah plastik, membiasakan budaya ramah lingkungan, serta mewujudkan Kota Bima yang BISA. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan lingkungan kerja kita," kata Aji Man dalam keterangannya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, menambahkan pihaknya akan mengawal langsung implementasi kebijakan ini dengan pendekatan persuasif sekaligus pengawasan terukur.
"DLH akan terus turun ke sekolah, kantor, dan ruang-ruang publik untuk memastikan kebijakan ini berjalan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terbiasa menggunakan tumbler, wadah makan ramah lingkungan, serta meninggalkan plastik sekali pakai.
"Harapan kami, gerakan ini menjadi budaya bersama, bukan sekadar aturan," aku Syahrial.
Melalui koordinasi DLH, Pemkot Bima berharap seluruh ASN, pelajar, hingga masyarakat ikut berpartisipasi aktif.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi gerakan bersama untuk menjaga lingkungan, menciptakan budaya hidup bersih, serta menjadikan Kota Bima yang asri, bersih, dan indah," imbuh dia.
Simak Video "Video: 2 Polisi Diperiksa di Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pabrik Serang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)