Calon PPPK Paruh Waktu di Bima Diminta Mahar Rp 60 Juta, BKD Sebut Penipuan

Rafiin - detikBali
Jumat, 22 Agu 2025 15:55 WIB
Ilustrasi ASN. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Bima -

Sejumlah pegawai honorer di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diminta membayar mahar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. Mahar itu disebut dapat memudahkan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Bima, Syahrul, mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun, ia meminta warga tidak percaya terhadap penipuan yang meminta mahar untuk para pegawai honorer itu.

"Tidak perlu dipercaya. Itu ulah oknum yang tak bertanggung jawab yang ingin melakukan penipuan," ungkap Syahrul kepada detikBali, Jumat (22/8/2025).

Syahrul menegaskan proses pengangkatan PPPK paruh waktu tidak memerlukan mahar. Sebab, dia berujar, nama-nama diusulkan kepada pemerintah pusat hanya yang memenuhi persyaratan untuk diangkat langsung menjadi PPPK paruh waktu.

"Kami pastikan tidak ada mahar dan pungutan biaya apapun. Kami pastikan non-ASN yang diusulkan telah memenuhi menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

Sejauh ini, nama-nama non-ASN di lingkup Pemkab Bima yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu masih berproses. BKD Bima, Syahrul melanjutkan, masih melakukan pemetaan sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada tambahan waktu yang diberikan karena jumlah non-ASN yang diusulkan cukup banyak. Ada sekitar 14 ribuan orang yang harus dipetakan," imbuhnya.



Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork