Sebanyak 2.691 pegawai honorer di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang diusulkan adalah pegawai honorer berstatus R1, R2, R3, dan R4.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, mengatakan berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengusulkan tenaga non-ASN sebanyak 2.691 orang untuk menjadi PPPK paruh waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil keputusan rapat maraton selama dua hari terakhir, yakni Selasa (19/8/2025) dan Rabu hari ini, jumlah non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, totalnya sebanyak 2.691 orang," ucap Arif kepada detikBali, Rabu, (20/8/2025).
Arif menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemkot Bima mengusulkan 2.691 non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Seperti kemampuan keuangan daerah, pertimbangan sosial ekonomi masyarakat, dan sebagai bagian dari upaya mengatasi pengangguran terbuka.
"Yang lebih pentingnya lagi pertimbangan yakni memberikan kepastian status untuk non-ASN," ungkapnya.
Di samping itu, Arif melanjutkan keputusan itu sebagai bentuk komitmen Wali Kota, A. Rahman dan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, mengakomodasi aspirasi non-ASN di Kota Bima. Baik non-ASN dari tenaga pendidik (guru), tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
"Yang diusulkan adalah non-ASN dari tiga formasi ini. Mereka yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," jelas Arif.
Arif menambahkan ada empat kelompok non-ASN Kota Bima yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Yang pertama, non-ASN berstatus R1, (prioritas). Kemudian non-ASN R2 hingga R3 (tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN).
"Serta R4 atau non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, tapi pernah mengikuti seleksi PPPK," pungkasnya.
(hsa/hsa)