Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menetapkan sebanyak 2.637 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari jumlah itu, ada enam guru honorer yang tidak terakomodasi meski sudah mengabdi selama belasan tahun.
Enam guru honorer itu, terdiri dari Juhra, Arif Rahman, Aswadin, Suhardin, Hartati, dan Muhammad Nasir. Mereka adalah pengajar di SDN 53 Oi Fo'o, Kecamatan Rasanae Timur. Sekolah tersebut berlokasi di daerah terpencil Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami kecewa, enam guru honorer SDN Oi Fo'o termasuk saya tak diakomodir PPPK Paruh Waktu," ungkap Juhra kepada detikBali, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juhra baru mengetahui dirinya bersama lima guru honorer lainnya tak diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu setelah mendatangi kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima. Juhra pun bersedih dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Enam honorer yang tak diakomodir ini sudah lama mengabdi. Saya sendiri mengabdi di SDN ini sudah 15 tahun," imbuh Juhra.
Hal senada disampaikan Hartati. Ia menduga kepala sekolah tempatnya mengajar tidak mengusulkan nama dirinya bersama lima guru honorer ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.
Menurut Hartati, nama mereka tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan alasan tak aktif bekerja. Meski begitu, dia menegaskan dirinya bersama lima guru honorer lainnya selalu datang ke sekolah setiap dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Kami juga sudah mengikuti seleksi PPPK kemarin. Dari 18 honorer yang ikut, kami enam orang ini yang tidak lulus," kata Hartati. Kepala SDN Oi Fo'o Rohana belum memberikan penjelasan terkait hal itu.
Untuk diketahui, Pemkota Bima menetapkan sebanyak 2.637 honorer menjadi PPPK paruh waktu. Rinciannya sebanyak 1.777 Non-ASN terdaftar dalam pangkalan data BKN yang ditetapkan PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri dari 586 tenaga pendidik (guru), 3 tenaga kesehatan (nakes), dan 1.185 tenaga teknis.
Antre Pengurusan SKCK di Bima
Sementara itu, para calon PPPK Paruh Waktu di Kota Bima mulai mengurus pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu perlengkapan berkas. Proses pengajuian SKCK di Mapolres Bima Kota itu menimbulkan antrean.
Nurhayati misalnya. Ia bahkan sudah tiga hari mendatangi Mapolres Bima Kota untuk mengurus SKCK. Perempuan 33 ini adalah satu dari ribuan honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun ini.
"Untuk mengurus keperluan ini (SKCK) ya harus ke sini (Polres Bima Kota," kata Nurhayati, Senin.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan pemohon SKCK membeludak dalam beberapa hari terakhir. Ia mengakui rata-rata pemohon SKCK itu adalah para tenaga honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu.
"Sejak Sabtu kemarin membludak. Jumlah pemohon SKCK sangat banyak dan kuota pelayanan per hari terbatas," ujar Fitria.
Karena antrean itu, pelayanan SKCK pun kini bisa dilakukan di masing-masing Polsek sesuai domisili pemohon. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah akses pelayanan serta mengurangi penumpukan masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Bima Kota.
"Mulai hari ini dan besok, masyarakat bisa langsung mengurus SKCK di Polsek wilayah domisili masing-masing. Ini sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat," ujar Fitria.
Batas Waktu Pengisian DRH dan SKCK untuk PPPK di Mataram Diperpanjang
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi para calon PPPK Paruh Waktu di daerah itu. Perpanjangan diberikan untuk jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), proses usul penetapan Nomor Induk (NI), hingga pengurusan SKCK.
"Batas awalnya sampai 15 September, tapi diperpanjang sampai 22 September 2025. Kami perpanjang karena terlalu mepet waktunya, ditambah lagi banyak hari libur juga," kata Kepala BKPSDM Mataram, Taufik Priyono, Senin.
Yoyok, sapaan akrabnya, menjelaskan saat ini calon PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Mataram masih mengurus berkas-berkas yang diperlukan. Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan oleh Pemkot Mataram sebanyak 3.078 orang.
Ia mengimbau para calon PPPK Paruh Waktu agar lebih teliti saat melakukan pengisian data sebelum finalisasi. "Kalau kesalahan pengisian DRH itu masih ada batasnya, yang penting data yang bersangkutan masuk dan dipastikan. Sebelum nantinya finalisasi sistem," pungkasnya.
Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)