Iqbal Akui Terbitkan IPR untuk Tambang Emas Sekotong

Iqbal Akui Terbitkan IPR untuk Tambang Emas Sekotong

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 18:45 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal membenarkan telah menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk tambang emas di Bukit Lendak Bare, Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. Padahal tambang tersebut sempat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu sudah melakukan verifikasi. Nanti ada koperasi sudah (yang mengelola) ada dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025," kata Iqbal seusai melakukan rapat pimpinan di Pendopo Gubernur, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kewenangan, Iqbal berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya mendapatkan mandat untuk mengeluarkan IPR untuk optimalisasi tambang rakyat. Menurutnya, melegalkan 5 blok tambang di Sekotong bukanlah menggunakan pendekatan izin, tetapi semata-mata untuk mengoptimalisasi potensi pertambangan di wilayah Bumi Gora -sebutan NTB-.

"Dari instrumen hukumnya sudah lengkap semuanya. Kami akan lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar," katanya.

ADVERTISEMENT

Di saat yang bersamaan, Iqbal juga mengaku pemerintah akan mencari alternatif lain agar tambang emas yang sudah merusak ekologi selama puluhan tahun ini bisa diminimalisasi dampak bagi kerusakan lingkungan di kawasan hutan.

"Masih banyak yang harus kami perhatikan. Yang jelas motivasinya menghentikan penggunaan merkuri. Jadi apa pun keputusan kami, tidak boleh memiliki dampak yang sama dengan pola lama, harus lebih baik," tegasnya.

Meski begitu, penerbitan IPR untuk 5 blok tambang emas ilegal tersebut akan terus dipantau. Musababnya, penerbitan IPR harus melihat pengelolaan pendapatan dan harus melakukan reklamasi pasca tambang beroperasi.

"Ini sedang kami pantau dari pilot project yang ada. Nanti akan kita tentukan langkah berikutnya. Aspeknya banyak (yang harus dilihat) bagaimana mengelola pendapatan dan rencana reklamasi (pasca tambang)," tandas Iqbal.

Sebelumnya, tambang emas di Kecamatan Sekotong bakal dilegalkan melalui kerja sama antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, dan penegak hukum setempat. Tambang emas itu akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih.

Wakil Kepala I BP Taskin, Nanik S Deyang, mengatakan tambang emas itu sebelumnya digarap oleh perusahaan China secara ilegal. Di sisi lain, masyarakat Sekotong hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan pendapatan dari harta karun yang dimiliki.

Dilansir dari detikFinance, perusahaan China tersebut, ungkap Nanik, telah angkat kaki berkat langkah tegas Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan. Saat ini, bekerja sama dengan BP Taskin, tercetus gagasan agar tambang tersebut dikelola oleh Kopdes Merah Putih.

"Akhirnya dengan kerja sama dengan BP Taskin-Pak Kapolda ini membuat 60 koperasi di Sekotong, Lombok Barat. Satu koperasi beranggotakan 500 orang," kata Nanik dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kantor Komunikasi Kepresidenan tentang Progres Sejumlah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads