DPR Dukung Larangan Main Roblox

DPR Dukung Larangan Main Roblox

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 10 Agu 2025 07:31 WIB
Roblox
Roblox. ( Foto: jeugdjournaal)
Mataram -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang anak-anak memainkan gim daring Roblox. Larangan ini dinilai sebagai upaya preventif melindungi peserta didik dari paparan konten kekerasan dan perilaku negatif.

Menurut Hadrian, hasil penelusuran menunjukkan Roblox mengandung banyak konten kekerasan dan bullying.

"Banyak kasus kekerasan di sekolah yang setelah ditelusuri, ternyata dipengaruhi oleh gim online," ujar Hadrian dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X mencatat, 65 persen siswa di Indonesia menghabiskan waktu minimal empat jam per hari bermain gim daring, belum termasuk waktu untuk mengakses media sosial. Kondisi ini dinilai berdampak pada kesehatan fisik dan prestasi akademik siswa.

ADVERTISEMENT

"Komisioner KPAI menginformasikan kepada kami bahwa ada seorang siswa di Kota Semarang yang enggan bersekolah karena kecanduan bermain gim di ponsel. Ini tidak boleh terjadi. Kami berharap dinas pendidikan di kabupaten/kota ikut mengawasi secara ketat," tegas Hadrian.

Anggota DPR RI Dapil NTB II itu juga mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang tak hanya membatasi akses terhadap gim daring berbahaya, tetapi juga mengatur waktu penggunaan gawai bagi siswa.

"Di beberapa negara, pembatasan penggunaan ponsel sudah mulai diterapkan. Kita perlu belajar dari sana," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeluarkan larangan tegas bagi siswa bermain gim daring Roblox. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan ratusan siswa SDN 02 Cideng, Jakarta Pusat, dalam sebuah acara.

Menurut Mu'ti, alasan utama larangan ini adalah karena gim tersebut mengandung banyak adegan kekerasan yang dinilai tidak pantas dan tidak layak dikonsumsi anak-anak usia sekolah dasar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads