Anak di Lombok Barat Diperkosa Ayah, Polisi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Anak di Lombok Barat Diperkosa Ayah, Polisi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 06 Agu 2025 13:12 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Anak berusia 10 tahun di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa ayah kandung berinisial WD yang berstatus duda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengajukan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami meminta permohonan perlindungan ya kepada LPSK untuk korban. Perlindungan ke korban anak itu kami bersurat ke LPSK," ungkap Kepala Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, kepada detikBali, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan ke LPSK itu, jelas Eko, untuk memberikan perlindungan terhadap psikis kepada korban. Mengingat, kasus tersebut pelakunya melibatkan orang tuanya sendiri.

"Kami mengantisipasi, takutnya psikis korban terganggu. Sehingga kami bersurat ke LPSK untuk psikis yang dialami oleh korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Eko menuturkan kasus ayah duda perkosa anak kandung ini masih dalam tahap penyelidikan. WD masih diobservasi di rumah sakit jiwa karena pernah berobat mengenai masalah kejiwaannya.

"Kami menemukan kartu kuning (milik pelaku) yang menandakan dia pernah dirawatlah di rumah sakit jiwa sehingga kami berkoordinasi dengan rumah sakit. Pihak rumah sakit membenarkan dia pernah dirawat. Sekarang masih dilakukan observasi selama 14 hari," ucap Eko.

Eko memastikan kasus akan diproses lebih lanjut dan pelaku ditahan jika hasil observasi menunjukkan WD bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih, duduk perkara kasus memang sudah jelas.

"Kalau perkaranya sudah ada titik terang. Cuma permasalahan hambatan kami, si terduga pelaku ini ada mengalami kelainan jiwa. Mungkin hasilnya nanti akan kami dapatkan di rumah sakit jiwa," ujar Eko.

WD memerkosa putrinya secara berulang kali sejak korban berusia 4 tahun hingga kini berusia 10 tahun. Kasus ini terbongkar setelah paman korban curiga dan korban mengalami sakit pada bagian kelaminnya.

"Korban bercerita kepada pamannya bahwa mengalami sakit di alat kelaminnya pada saat kencing. Sehingga, pada saat itu, si pamannya korban curiga dengan hal itu sehingga bertanya kapa korban sehingga korban cerita. Kemudian, dilaporkan," tutur Eko.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads