Begini Tanggapan Gibran soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Begini Tanggapan Gibran soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 22:26 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijumpai di lapangan Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijumpai di lapangan Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Denpasar -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka irit bicara soal pemberian amnesti (pengampunan) untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi (penghapusan pidana) untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ia mengaku sudah memberikan tanggapan sebelumnya.

"Saya sudah jawab tadi sore ya. Cukup ya," ujarnya Gibran dijumpai setelah penutupan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) ke VIII tahun 2025 di lapangan eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum naik kendaraan dinas, eks Walikota Solo itu lebih memilih meladeni swafoto warga Mataram daripada menjawab pertanyaan wartawan.

Dilansir detikNews, DPR RI telah menyetujui pemberian pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengungkapkan alasan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap dua terpidana itu.

ADVERTISEMENT

Supratman menyebut pertimbangan diberikannya amnesti dan abolisi agar ada persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kami ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman menyebut yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.

Sementara itu, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. "Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa, bahwa tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Tom Lembong," kata Hasto setelah keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto bersyukur atas keputusan pemerintah tersebut. Dia mengucapkan terima kasih kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan semua kader yang selalu mendukung.

"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur dan kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh kader PDIP perjuangan yang telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," jelasnya.

Hasto lalu mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto atas keputusan tersebut. Dia mengatakan Prabowo telah bertindak adil terkait keputusan yang diambil.

"Tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan amnesti tersebut, yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari bapak presiden dan juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI," imbuhnya.

Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads