Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan infrastruktur di NTT secara bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo.
"Kejati NTT komitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pengamanan proyek-proyek strategis pembangunan infrastruktur daerah," tegas Zet saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultasi dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, Zet menyampaikan materi bertajuk Penguatan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pengamanan Proyek Infrastruktur Pemerintah yang Berintegritas dan Akuntabel. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, baik melalui upaya preventif maupun represif.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara proporsional, mengedepankan asas ultimum remedium-pidana sebagai upaya terakhir, serta premium remedium-pidana sebagai upaya utama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi," terang Mantan Penyidik KPK ini.
Zet mengungkapkan pelaku korupsi terbanyak masih didominasi oleh sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat eselon dan pembuat komitmen. Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di KPK (2005-2014), banyak kepala daerah dan pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan hukum karena penyalahgunaan anggaran publik.
"Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan, dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan," terangnya.
Dalam forum tersebut, Zet juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai sektor vital yang dibiayai dengan anggaran besar. Ia mengkritisi masih adanya pembangunan gedung sekolah dan rumah sakit yang bermutu rendah, serta pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar. Menurutnya, kesalahan dalam proses ini dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Zet Tadung Allo juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara benar. Ia juga menolak praktik kriminalisasi terhadap pengusaha yang bekerja profesional dan mendorong terciptanya iklim investasi dan pembangunan yang sehat.
"Kalau pengusaha benar tapi dikriminalisasi, siapa yang akan membela mereka? Negara hadir untuk memastikan proses pembangunan berjalan jujur, adil, dan tidak menyimpang dari hukum," tambahnya.
Kajati juga menyerukan agar seluruh elemen baik pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, maupun masyarakat bersatu dalam semangat integritas dan tanggung jawab membangun NTT.
"Mari kita bangun daerah ini dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Salus Populi Suprema Lex Esto-keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutupnya.
(nor/nor)