Muncul Usulan Revisi Perbup Imbas Maraknya Penipuan Turis di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Muncul Usulan Revisi Perbup Imbas Maraknya Penipuan Turis di Labuan Bajo

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 27 Jul 2025 20:21 WIB
Warga hingga turis ngabuburit dengan menikmati sunset dan kapal pinisi berlabuh di kawasan Marina Waterfront Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (16/3/2025). (Ambrosius Ardin/detiBali)
Foto: Warga hingga turis ngabuburit dengan menikmati sunset dan kapal pinisi berlabuh di kawasan Marina Waterfront Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (16/3/2025). (Ambrosius Ardin/detiBali)
Manggarai Barat -

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat mendorong Edistasius Endi merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018. Perbup Manggarai Barat tentang Pramuwisata diusulkan revisi terutama terkait dengan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP) imbas maraknya penipuan turis di Labuan Bajo.

"DPC HPI mengusulkan revisi Peraturan Bupati mengenai Kepramuwisataan agar lebih relevan dan adaptif dengan kondisi saat ini yang menegaskan pentingnya KTTP untuk menjamin tertibnya praktik kepemanduan, yaitu pramuwisata yang berkompeten," kata Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, Minggu (27/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aloysius menjelaskan KTTP di Labuan Bajo diterbitkan Dinas Pariwisata Manggarai Barat. HPI mendorong pemerintah menerbitkan KTTP hanya kepada seseorang yang sudah terdaftar menjadi anggota HPI. Sebab, mereka sudah diberikan pelatihan kompetensi pramuwisata oleh HPI.

"Semua pramuwisata yang akan mendapatkan KTPP adalah anggota yang terdata pada sekretariat DPC HPI Manggarai Barat. Karena semuanya terlatih dan memiliki tiga komponen kepramuwisataaan, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan attitude. Kompetisi ini diperoleh dari agenda pelatihan rutin baik internal organisasi maupun oleh lembaga sertifikasi profesi," tegas Aloysius.

ADVERTISEMENT

Aturan yang berlaku sesuai perbup saat ini, jelas Aloysius, bupati menunjuk sejumlah orang untuk menguji seseorang yang akan diberikan KTPP. Namun, tak disebutkan secara spesifik orang seperti apa yang ditunjuk menjadi penguji.

"Sehingga ada baiknya persyaratan memperoleh KTPP adalah anggota resmi yang terdaftar di sekretariat DPC HPI Manggarai Barat. Artinya DPC HPI menyerahkan data-data anggota guide yang terlatih untuk kemudian dinyatakan legal beroperasi di Manggarai Barat sehingga kompetensi mereka terukur," jelas Aloysius.

KTPP, jelas Aloysius, sangat penting bagi pramuwisata juga wisatawan. Legalitas pramuwisata melalui KTTP. Namun, syarat menerbitkan KTTP harus ketat berdasarkan rekomendasi HPI

"KTTP menyatakan legal dan ilegalnya seorang pramuwisata serta yang bersangkutan berkompeten menjalankan tugas kepemanduan wisata," kata Aloysius.

Menurut Aloysius, ada orang yang hanya bermodal bisa bahasa Inggris menjalankan aktivitas sebagai pramuwisata. Praktik pramuwisata seperti itu merugikan wisatawan. Tak hanya rentan jadi korban penipuan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa wisatawan karena tak dilayani sesuai SOP pramuwisata

"Banyak insiden selama ini mulai dari pemerkosaan tamu, penipuan dan bahkan insiden fatal, yaitu tamu meninggal, semua terjadi oleh orang-orang tidak kompeten di bidangnya hanya modal bahasa Inggris saja," sesal Aloysius.

Aloysius juga mendorong pemerintah segera memperbarui KTTP pramuwisata di Manggarai Barat. "Serta percepatan pemberian lisensi guide muda bagi 275 anggota resmi DPC HPI Manggarai Barat sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pariwisata," pinta Aloysius.

Aloysius menegaskan usulan itu sudah disampaikannya saat pertemuan sejumlah asosiasi pariwisata di Labuan Bajo dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Fransiskus S Sodo pada 21 Juli 2025.

"Kami berkomitmen terus mengedepankan profesionalisme, etika, serta keberpihakan kepada masyarakat lokal dalam pelayanan kepariwisataan," jelas Aloysius.




(iws/iws)

Hide Ads