Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diajukan sebagai justice collaborator (JC) oleh kuasa hukumnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui daring. Justice collabolator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
"Iya sudah. Langsung diterima oleh LPSK di online, dikirim," kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Senin (14/7/2025).
Permohonan JC itu juga ditembuskan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polda, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi permohonan JC itu, Yan berujar, berisi pengakuan Misri yang tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap anggota Bidpropam Polda NTB hingga tewas di kolam Villa Tekek, Giki Trawangan, Lombok Utara pada Rabu malam ((16/4/2025).
"Isinya JC itu kami jelaskan mengenai ketidakterlibatan (Misri dalam dugaan penganiayaan)," sebutnya.
Isi lainnya, Misri mengakui ada dirinya di tempat kejadian perkara (TKP), dan di waktu perkiraan tewasnya Brigadir Nurhadi saat itu.
"Tetapi membantah pasal sangkaan dia terlibat penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi maupun kelalaiannya bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris karena kelalaiannya menyebabkan kematian," ucap dia.
Perempuan asal Jambi itu tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB juga menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Polda NTB.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya.
"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang Syarif, Jumat (4/7/2025).
Hasil autopsi dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Yang paling fatal, ditemukan patah tulang lidah korban. Patah tulang itu 80 persen diakibatkan karena akibat cekikan atau tekanan pada area leher.
Akan tetapi, pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi dari tiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda NTB itu masih misteri hingga kini. Pasalnya, penyidik belum menemukan pelaku penganiayaan tersebut.
"(Dugaan pelaku penganiyaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) Itu masih kami dalami," katanya.
Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal Rabu malam (16/4/2025) saat pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
(hsa/hsa)