Tak Jelasnya Berkas Perkara 3 Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Round Up

Tak Jelasnya Berkas Perkara 3 Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 07:30 WIB
Kajati NTB Enen Saribanon.
Foto: Kajati NTB Enen Saribanon. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram - Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi, dinilai belum jelas. Hal itu menjadi alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Kajati NTB Enen Saribanon menegaskan dalam berkas perkara ketiga tersangka tidak terungkap motif hingga modus para tersangka dalam peristiwa tewasnya Nurhadi di kolam renang Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Berkas Perkara Butuh Banyak Perbaikan

Diketahui, ada tiga tersangka yang ditetapkan polisi. Yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari, seorang lady companion (LC) alias pemandu lagu asal Jambi. Yogi dan Haris merupakan atasan Nurhadi. Keduanya sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Itu sekarang tahap pengembalian ke penyidik (Ditreskrimum Polda NTB) untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna. Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus apa itu, pembunuhan itu terkait apa, belum," tegas Enen, Senin (14/7/2025).

Enen mengatakan, banyak petunjuk telah diberikan ke penyidik lantaran uraian kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Nurhadi tewas belum tergambar dengan jelas.

"Di situ (berkas perkara) kami juga belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus (dugaan) pembunuhan itu apa. Belum ada," katanya.

Salah satu petunjuk yang diberikan jaksa peneliti adalah terkait pasal sangkaan yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Salah satu petunjuk kami itu. Kami sedang memberikan petunjuk untuk penambahan pasal," ucapnya.

Peluang Pasal Pembunuhan Berencana

Enen juga tidak menutup kemungkinan pasal dugaan penganiayaan dan kelalaian tersebut akan diubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

"Kalau memang sudah ada kasusnya, rangkaiannya, kami bisa memutuskan, membuat apakah ini sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu," sebutnya.

Hasil autopsi menunjukkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat patah tulang lidah yang disebabkan cekikan. Namun, dalam berkas perkara, Kejati NTB belum menemukan siapa pelaku yang mengakibatkan Nurhadi tewas.

"Belum tergambar dalam berkas perkara motif dan modusnya. Karena dalam CCTV, berkas perkara belum tergambar," tandasnya.

Misri Diajukan sebagai JC

Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diajukan sebagai justice collaborator (JC) oleh kuasa hukumnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui daring. Justice collabolator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

"Iya sudah. Langsung diterima oleh LPSK di online, dikirim," kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Senin (14/7/2025).

Permohonan JC itu juga ditembuskan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polda, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Isi permohonan JC itu, Yan berujar, berisi pengakuan Misri yang tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap anggota Bidpropam Polda NTB hingga tewas di kolam Villa Tekek, Giki Trawangan, Lombok Utara pada Rabu malam ((16/4/2025).

"Isinya JC itu kami jelaskan mengenai ketidakterlibatan (Misri dalam dugaan penganiayaan)," sebutnya.

Bantah Terlibat Penganiayaan

Isi lainnya, Misri mengakui ada dirinya di tempat kejadian perkara (TKP), dan di waktu perkiraan tewasnya Brigadir Nurhadi saat itu.

"Tetapi membantah pasal sangkaan dia terlibat penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi maupun kelalaiannya bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris karena kelalaiannya menyebabkan kematian," ucap dia.

Perempuan asal Jambi itu tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditreskrimum)Polda NTB juga menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Polda NTB.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya.

"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Yang paling fatal, ditemukan patah tulang lidah korban. Patah tulang itu 80 persen diakibatkan karena akibat cekikan atau tekanan pada area leher.

Akan tetapi, pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi dari tiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda NTB itu masih misteri hingga kini. Pasalnya, penyidik belum menemukan pelaku penganiayaan tersebut.

"(Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) Itu masih kami dalami," katanya.

Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal Rabu malam (16/4/2025) saat pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.


(hsa/hsa)

Hide Ads