Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menyoroti anggaran biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih mengacu pada aturan tahun 2020. Padahal, harga barang dan jasa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
"Penganggaran belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada ketentuan pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Johni dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Jumat (25/7/2025).
"Sampai saat ini belum diubah sementara harga barang dan jasa terus meningkat tiap tahunnya," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa pernyataan Johni perlu dikaji lebih lanjut sebelum diambil keputusan.
"Itu perlu dikaji lagi," ujar Zulfikar usai pertemuan.
Simak Video " Video DPR Paripurna soal Pertanggungjawaban APBN, 128 Anggota Absen"
(dpw/dpw)