Sebanyak 26 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan batal lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, tiba-tiba menganulir kelulusan mereka.
DPRD Nagekeo merespons pembatalan kelulusan puluhan nakes PPPK itu dengan menyiapkan panitia khusus (pansus). Pansus tersebut akan menyelidiki keputusan Bupati Nagekeo.
"Lembaga DPRD bersikap secara politik kasus ini harus dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dengan membentuk pansus, agar dapat mengungkap kejelasannya secara terang benderang," ungkap anggota DPRD Nagekeo, Anton S Wangge, Sabtu (5/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anton, pembentukan pansus itu dijadwalkan pada Senin, 7 Juli mendatang. Puluhan nakes yang dianulir kelulusannya itu sebelumnya mengadukan nasib mereka ke DPRD Nagekeo pada 3 Juli lalu.
"Saat ini lagi nunggu rekomendasi dari pimpinan dewan untuk pembentukan pansus, di jadwalkan hari senin," ujar politikus Partai NasDem yang menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Nagekeo itu.
Rencana pembentukan pansus itu juga disampaikan Ketua Fraksi Perindo DPRD Nagekeo, Lukas Mbulang. "Pada prinsipnya semua Fraksi DPRD Nagekeo dalam pandangan umumnya menyatakan membentuk Pansus untuk kepastian," kata Lukas.
Ketua Komisi I DPRD Nagekeo yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum ini mengatakan pihaknya telah mendengarkan alasan bupati membatalkan kelulusan 26 nakes tersebut dalam rapat paripurna. Namun, dia berujar, dewan akan tetap membentuk pansus.
"Tujuan bupati mengeluarkan pengumuman pembatalan kelulusan hanya untuk menyelamatkan dan merupakan kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian berdasarkan surat permohonan dari kepala puskesmas Kota plus hasil investigasi inspektorat," ungkap Lukas.
"Namun segala data administrasi atau dokumen yang diterbitkan tetap menjadi tanggung jawab kepala puskesmas kota sesuai jawaban bupati dalam jawabannya terhadap pandangan umum pemerintah," tandas Lukas.
Sebelumnya, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus membatalkan kelulusan 26 nakes PPPK. Puluhan nakes tersebut sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemerintah Kabupaten Nagekeo formasi tahun anggaran 2024. Pembatalan kelulusan nakes itu tertuang dalam pengumuman Bupati Nagekeo Nomor: 800.1.2.2/BKPP/2501/VII2025 tertanggal 1 Juli 2025.
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, mengatakan pembatalan kelulusan nakes tersebut karena mereka tak memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi PPPK. Yakni masa pengabdian di instansi masing-masing belum mencapai dua tahun. Adapun syarat peserta seleksi PPPK harus sudah mengabdi paling sedikit dua tahun.
"Karena 26 orang itu sudah divalidasi oleh Puskesmas Kota dan diaudit oleh Inspektorat semua 26 orang itu mengajukan data yang lama kerjanya tidak sesuai dengan persyaratan," ungkap Gonzalo, Jumat (5/7/2025).
Adapun nakes menyesalkan keputusan Simplisius membatalkan kelulusannya. Dia awalnya bahagia bisa mewujudkan mimpinya menjadi ASN PPPK. Namun, mimpi itu dalam sekejap sirna oleh keputusan Bupati Nagekeo. Nakes perempuan itu mengaku sudah lama berharap bisa menjadi nakes PPPK.
"Saya sangat menyesal setelah dengar berita pembatalan," ujar salah satu nakes tersebut.
(iws/iws)