Warga Pondok Prasi Terdampak Penggusuran Tolak Tempati Tenda-Dapur Umum

Warga Pondok Prasi Terdampak Penggusuran Tolak Tempati Tenda-Dapur Umum

Nathea Citra - detikBali
Rabu, 04 Jun 2025 14:49 WIB
Kepala Dinas Sosial Lalu Syamsul Adnan saat diwawancarai di Mataram, Rabu (4/6/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Sosial Lalu Syamsul Adnan saat diwawancarai di Mataram, Rabu (4/6/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Puluhan kepala keluarga (KK) di Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak tinggal di tenda darurat dan tidak mau menerima makanan dari dapur umum milik Pemkot Mataram. Penolakan ini terjadi pasca penggusuran yang dilakukan pekan lalu.

"Sampai hari ini, (warga) yang mengungsi belum masuk ke tempat pengungsian. Intinya kami siapkan (dapur umum) saja," kata Kepala Dinas Sosial Lalu Syamsul Adnan saat diwawancarai di Mataram, Rabu (4/6/2025).

Meski ditolak, Syamsul memastikan tim Dinsos tetap siaga di lokasi. Dapur umum juga tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan logistik apabila dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinsos Mataram mengerahkan sebanyak 20 orang petugas. Petugas siaga dengan pembagian shift, yakni shift pagi enam orang, siang enam orang, dan malam delapan orang.

"Di sini, kami nggak mengkategorikan dia (warga) bersalah atau tidak. Yang penting kalau ada warga yang mengungsi, kita akan tetap bantu," tutur Syamsul.

ADVERTISEMENT

Syamsul menuturkan puluhan KK terdampak penggusuran masuk dalam kategori dampak sosial dari bencana sosial. Oleh karena itu, Pemkot tetap memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan.

"Ada bencana alam dan ada bencana sosial, nah ini masuk kategori dampak sosial, karena ada pengungsian. Petugas kami di lapangan bersama dari BPBD Mataram akan tetap standby," jelasnya.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengungkapkan lahan di Lingkungan Pondok Prasi yang menjadi lokasi penggusuran merupakan aset milik pribadi yang telah bersertifikat atas nama Ratna Sari Dewi.

"Itu sudah berproses panjang dan inkrah milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang (ingin) mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are," ujar Martawang.

Ia menambahkan, sengketa lahan bermula ketika puluhan warga Pondok Prasi menempati lahan milik Ratna Sari Dewi. Pengadilan kemudian memutuskan agar lahan tersebut segera dikosongkan melalui proses eksekusi.

Sebelumnya, video penggusuran permukiman puluhan KK di Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu, tampak alat berat merobohkan bangunan masjid di tengah teriakan "Allahu Akbar" dari warga.

Penggusuran ini dibenarkan oleh Camat Ampenan Muzakkir Walad. Ia menyebut proses eksekusi lahan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) dan berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung.

"Sudah dilakukan eksekusi dan ini sudah inkrah bahwa tanah ini milik Ibu Ratna Sari Dewi," kata Muzakkir saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (29/5/2025).

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengungkapkan sengketa tanah ini sudah berlangsung lama dan berakhir di Mahkamah Agung.

"Itu sudah berproses panjang dan inkrah milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are," ujar Martawang, belum lama ini.

Martawang menjelaskan konflik bermula ketika puluhan warga menempati lahan milik Ratna Sari Dewi. Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum berkekuatan tetap.




(nor/nor)

Hide Ads