Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rahman, akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja seusai libur Lebaran 2025. Sesuai jadwal, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan mulai berkantor pada Selasa (8/4/2025).
"Semua ASN Pemkot Bima wajib masuk kantor sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Tidak ada kata terlambat, apalagi tidak berkantor," kata pria yang akrab disapa Aji Man itu kepada detikBali, Senin (7/4/2025).
Aji Man menegaskan akan menindak tegas apabila ada ASN dan pegawai Pemkot Bima yang tidak disiplin. Namun, Aji Man tak memerinci sanksi yang diberikan. Ia hanya mengungkapkan jika sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Absensinya nanti kami cek satu persatu. Kalau ada yang melanggar (tidak disiplin) kami tindak tegas dan berikan sanksi," tegas Aji Man.
Aji Man mengungkapkan sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN dan pegawai untuk tidak berkantor pada 8 April 2025. Pasalnya, cuti libur Lebaran 2025 yang diberikan sudah cukup lama. Bahkan, diberikan kelonggaran waktu beberapa hari.
"Saya pikir cuti libur Lebaran tahun ini sudah sangat panjang. Masa besok mau tambah libur lagi," ungkap Aji Man.
(hsa/hsa)