Masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihebohkan dengan beredarnya foto sejumlah lubang raksasa di tambang emas Hu'u yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM). Lubang itu diduga kolam raksasa limbah zat kimia.
Foto yang beredar di Facebook itu merupakan hasil tangkapan layar (screenshot) melalui aplikasi Google Map tepat di lokasi eksplorasi tambang Hu'u. Manajemen PT STM kemudian memberi penjelasan mengenai lubang raksasa itu.
"Mengenai dugaan tersebut, kami menegaskan bahwa itu tidaklah benar. Kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam," kata Principal Communications PT STM, Cindy Elza, dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (2/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cindy, PT STM masih melakukan eksplorasi di kawasan tambang sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksi. PT STM, kata dia, dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan sejak Januari 2025 setelah tahap prastudi kelayakan atau masa care & maintenance rampung. "Jadi tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar," tegasnya.
Cindy mengungkapkan kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Pengujian itu dilakukan untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah.
"Sebagaimana yang telah publik ketahui, kelak STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah, di mana deposit tembaga onti terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat Celsius. Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut," beber Cindy.
PT STM hingga kini belum menutup kolam itu karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. "Kami senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku," terang Cindy.
Cindy mengeklaim laporan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) serta persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) tetap terus dilakukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(iws/iws)