Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat menentang kebijakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang memberikan lampu hijau terhadap reklamasi laut untuk pembangunan resort di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Formapp menilai reklamasi tersebut berdampak buruk bagi ekosistem laut dan keberlanjutan pariwisata.
Ketua Formapp Manggarai Barat Rafael Todowela menyatakan kebijakan reklamasi dapat mengancam ekosistem biota laut, mempercepat pengikisan pulau, menyebabkan sedimentasi, dan meningkatkan risiko abrasi di wilayah pantai.
"Menanggapi pernyataan Bupati Edi Endi menurut saya sangat membahayakan ekosistem biota laut, pengikisan pulau, sedimentasi, dangkalnya air laut dan abrasi pada zona pantai," kata Rafael dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan banyak negara di dunia menolak reklamasi laut karena dampak jangka panjangnya yang merugikan lingkungan.
Rafael mengecam pernyataan Edi Endi yang menyebut reklamasi laut oleh Mawatu Resort bukan tindakan yang dilarang. Menurutnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan upaya keberlanjutan pariwisata alam di Labuan Bajo dan Flores.
"Itu adalah pernyataan yang sangat kontraproduktif dan berdampak besar pada keberlanjutan pariwisata alam Flores," tegas Rafael.
Ia meminta agar pemerintah dan pengusaha melibatkan masyarakat lokal, aktivis lingkungan, serta LSM dalam menyosialisasikan rencana proyek Mawatu Resort yang mereklamasi laut.
"Jangan hanya demi profit perusahaan, kita mengorbankan alam laut Pulau Flores, Komodo, dan Labuan Bajo pada masa yang akan datang," katanya.
Rafael menekankan reklamasi laut harus melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), serta rencana tata ruang yang jelas.
"Harus ada kajian ekologis, ekonomi, dan sosial masyarakat serta dampak lingkungan. Ingat, alam Labuan Bajo bukan hanya milik investor semata. Ada masyarakat yang hidup di kabupaten ini, ada pemerhati lingkungan, dan ada gereja yang berperan dalam menjaga tanah dan lingkungan," tandasnya.
Bupati Sebut Reklamasi untuk Menekan Abrasi
Sebelumnya, Bupati Edi Endi, menyatakan reklamasi laut oleh Mawatu Resort bertujuan untuk menekan abrasi.
"Reklamasi itu bukan kegiatan yang haram," kata Edi Endi seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Manggarai Barat, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk bagi ekosistem laut. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya penataan agar ruang laut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa merusak lingkungan.
"Penggunaan ruang laut yang tidak terkontrol dan tidak tertata dengan baik akan memberikan dampak buruk bagi laut dan ekosistemnya," ujar Edi Endi dalam pidatonya pada perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (4/3/2025).
Reklamasi Mawatu Resort mencuat ke publik setelah terungkap adanya aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di kawasan tersebut. Pasir yang diambil dari pantai utara Labuan Bajo itu diangkut menggunakan perahu ke lokasi reklamasi Mawatu Resort.
Belasan nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, ditangkap oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo. Mereka kedapatan mengangkut pasir menggunakan karung semen.
Hasil penyelidikan Lanal Labuan Bajo mengungkap beberapa dugaan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian titik koordinat penambangan dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL). Selain itu, Mawatu Resort tidak memiliki izin usaha pemanfaatan pasir laut.
Lanal Labuan Bajo memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp1,8 miliar.
(dpw/dpw)