KSOP Bantah Tudingan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Terkontrol oleh Kapal Wisata

Manggarai Barat

KSOP Bantah Tudingan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Terkontrol oleh Kapal Wisata

Ambrisius Ardin - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 21:49 WIB
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menjelaskan peta alur pelayaran di perairan Labuan Bajo, Kamis (6/3/2025) malam. (Foto:Β Ambrosius Ardin/detikBali)
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menjelaskan peta alur pelayaran di perairan Labuan Bajo, Kamis (6/3/2025) malam. (Foto:Β Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto merespons tudingan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang menyebutkan pemanfaatan ruang laut di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak terkontrol oleh kapal wisata.

Stephanus menegaskan pemanfaatan ruang laut di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya oleh kapal termasuk kapal wisata sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 323 Tahun 2020. Keputusan tersebut berisi tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan Labuan Bajo, Wae Kelambu, dan Perlintasan Taman Nasional Komodo.

"Sebelum dibuat, peraturan menteri itu tentu sudah melalui harmonisasi dari seluruh Kementerian termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, semuanya," ujar Stephanus di Labuan Bajo, Kamis (6/3/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stephanus mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan KSOP pada tahun yang sama. Peraturan KSOP itu memuat titik koordinat pada alur masuk area labuh. Pada titik koordinat area labuh ini kapal bisa lego jangkar saat berlabuh.

"Contohnya alur masuk areal labuh Labuan Bajo, Wae Kelambu, Padar, Rinca, Komodo itu sudah ditetapkan titik koordinatnya di mana kapal-kapal itu bisa melakukan berlabuh jangkar," jelas Stephanus.

ADVERTISEMENT

Stephanus menegaskan sudah ada koordinat, tata cara berlalu lintas, bahkan alur berlayar kapal di perairan Labuan Bajo hingga Taman Nasional Komodo. Ia menyebut area labuh itu perlu diperluas seiring dengan berkembangnya pariwisata Labuan Bajo.

"Dengan perluasan ini diharapkan mampu mendukung wisata di Labuan Bajo sehingga kapal-kapal dengan daya tampungnya itu bisa lebih terjaga terjamin," imbuhnya.

Dengan adanya alur pelayaran hingga titik koordinatnya, Stephanus memastikan aktivitas nelayan tak terganggu. Ia juga mengaku tidak mendapat keluhan dari nelayan selama ini. "Nelayan mana yang merasa terganggu? Saya belum mendapat keluhan dari nelayan-nelayan," ujarnya.

Stephanus mengatakan di area labuh jangkar itu kapal bisa lego jangkar sehingga ada terumbu karang yang rusak. Menurutnya, untuk kepentingan yang lebih besar, kelestarian terumbu karang itu bisa diabaikan.

"Terumbu karang (di area labuh jangkar) sudah di-studi sedemikian rupa memang untuk sengaja diabaikan karena ada kepentingan yang lebih tinggi yaitu kepentingan wisata," jelas Stephanus.

Ia menegaskan kapal tak boleh lego jangkar di luar area labuh yang sudah ditentukan. Misalkan di spot snorkeling atau diving.

"Jadi dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui KSOP sudah melakukan penataan ruang laut dan sudah ditetapkan," lanjut dia.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyoroti pemanfaatan ruang laut di Labuan Bajo yang tidak terkontrol. Menurutnya, pemanfaatan ruang laut di Labuan Bajo yang tidak terkontrol dilakukan oleh kapal-kapal, termasuk kapal wisata.

Edi Endi mengatakan aktivitas kapal wisata yang jumlahnya banyak mempengaruhi aktivitas nelayan menangkap ikan di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya. Ia mengeklaim nelayan mengeluhkan aktivitas kapal di Labuan Bajo yang berdampak terhadap mata pencaharian mereka.

Selain berdampak ke nelayan, aktivitas kapal wisata juga merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang. Hal itu terjadi saat kapal lego jangkar ketika berlabuh.

"Apa dampak berikutnya, coba nanti dicermati, setiap kali kapal itu dia sandar kan mempengaruhi terumbu karang. Sementara proses pembentukan terumbu karang itu kan bukan bimsalabim (dalam waktu singkat)," terang Edi Endi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem NTT itu mengatakan pemanfaatan ruang laut ke depannya harus koordinasi dengan provinsi dan pemerintah pusat. Aktivitas kapal di perairan Labuan Bajo perlu ditata dengan baik sehingga tidak merusak ekosistem dan meminggirkan nelayan.

"Satu saja caranya, itu harus diatur, mesti ada ratio dengan keberadaan laut seperti ini layaknya yang tidak berpengaruh terhadap ekosistem laut itu berapa (kapal)," jelas Edi Endi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads